Hak Asasi Manusia (HAM) Adalah - Sejarah, Ciri-Ciri, Landasan Hukum dan Contoh - contoh kasus pelanggaran HAM
Table of Contents
Apa Itu HAM ?
Hak
Asasi Manusia (HAM) sebagai seperangkat hak asasi manusia yang
fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaannya sebagai
manusia. Martabat manusia dengan demikian merupakan sumber dari semua
hak asasi manusia. Martabat manusia akan berkembang ketika hak-hak
paling dasar untuk kemerdekaan dan kesetaraan dapat dikembangkan.Hak
asasi manusia adalah hak dasar. Hak-hak yang dimiliki setiap orang pada
hakikatnya tidak dapat dipisahkan, sehingga hak asasi manusia adalah
sakral.Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia
sejak lahir dan yang bersifat permanen dan harus dihormati, dihormati,
dilindungi dan dilindungi oleh setiap manusia.
Pengertian HAM menurut para ahli
Miriam budiarjo mengerucutkan pengertian HAM sebagai hak yang dibawa
oleh setiap manusia sejak lahir dan memiliki sifat universal. Tidak ada
satu hal pun yang bisa membuat hak asasi yang melekat pada diri manusia
menjadi berbeda. Baik suku, ras, agama dan jenis kelamin tidak bisa
membuat perbedaan hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang. Oemar
seno adji mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap
manusia yang merupakan insan ciptaan Tuhan YME dan tidak boleh dilanggar
oleh siapapun. Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle
adalah hak-hak individual yang berasal dari berbagai kebutuhan dan
kapasitas masing-masing manusia. G.J Wolhos mengemukakan pendapatnya
tentang pengertian hak asasi manusia yaitu sebagai sebuah hak yang sudah
mengakar atau melekat dalam diri manusia dan merupakan bagian dari
hak-hak yang tidak boleh dihilangkan. Menghilangkan hak asasi manusia
orang lain sama saja dengan menghilangkan martabat dan derajatnya
sebagai manusia.
UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia juga memiliki definisi
HAM tersendiri. Menurut UU No 39 Tahun 1999 hak asasi manusia merupakan
seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia sebagai insan ciptaan
Tuhan. Dimana seperangkat hak tersebut wajib untuk dilindungi dan
dihargai guna melindungi harkat dan martabatnya sebagai manusia. UU ini
memang dibentuk sebagai instrumen khusus untuk mengatur pelaksanaan
perlindungan HAM di Indonsia. UU No. 39 Tahun 1999 merupakan sebuah
bukti dari komitmen yang dibuat pemerintah Indonesia untuk menjaga dan
melindungi hak asasi manusia seluruh warga negara Indonesia.
Pada intinya keseluruhan pengertian HAM mengacu pada pengertian hak
dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai bagian dari
anugerah Tuhan YME dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak ada
satu hal pun yang bisa membedakan hak asasi manusia yang melekat pada
diri manusia, baik suku, ras, agama maupun jenis kelamin tidak dapat
membedakan hak asasi manusia yang dimiliki. Dari suku manapun dia
berasal atau keyakinan apapun yang diyakininya serta jenis kelamin yang
dimilikinya, setiap orang akan tetap memiliki hak asasi manusia yang
sama baik di hadapan hukum maupun di hadapan Tuhan YME
Sejarah Dari HAM
Pertama,
orang berpegang pada hukum alam (law of nature) di mana yang kuat akan
bertahan dengan pasti sehingga hak asasi manusia dapat ditekan secara
sewenang-wenang. Munculnya konsep HAM tak lepas dari kontribusi
pemikiran para ahli. Awal mula gagasan hak asasi manusia berasal dari
teori hak alamiah (natural law theory).Kemudian seorang ahli
hukum Belanda bernama Grotius mengembangkan hukum ini. Berdasarkan
Grotius, seorang yang berpendidikan, John Locke mengusulkan untuk
memikirkan hak-hak alami. Gagasan ini mengarah pada revolusi hak. Konsep
hak asasi manusia yang diakui PBB berasal dari sejarah perubahan sosial
di Eropa.
Pada
1215, Magna Carta lahir, yang membentuk monarki terbatas. Di mana hukum
berlaku tidak hanya untuk rakyat, tetapi juga untuk penguasa Inggris.
Kemudian muncul Bill of Right (Inggris) pada tahun 1689, yang menekankan
pembatasan kekuasaan kerajaan dan pencabutan hak raja untuk menggunakan
kekuasaan atas siapa pun tanpa dasar yang jelas.
Deklarasi
tentang Hak-Hak Rakyat dan Warga Negara, diterbitkan oleh Perancis pada
tahun 1789, yang menghubungkan hak-hak tersebut dengan Tuhan. Di mana
ketentuan tentang hak-hak aturan hukum, yang memperkenalkan prinsip
liberte, egalite, fraterniti, bahkan lebih rinci.
Pada saat itu,
PBB didirikan pada tahun 1945 sebagai organisasi internasional yang
memiliki dampak besar pada pengembangan hak asasi manusia.
Ciri-Ciri HAM
Seperti yang lainnya, Hak Asasi Manusia juga memiliki ciri-ciri. Ciri-ciri tersebut dimiliki HAM sebagai unsur pokok yang mendefinisikan pengertian dari Hak Asasi Manusia. Dan berikut beberapa ciri-ciri HAM :
- Hak Asasi Manusia memiliki Sifat Universal
Ciri-ciri pertama dari HAM yaitu memiliki sifat Universal. Universal tersebut dapat diartikan sebagai HAM yang berlaku untuk seluruh manusia yang ada di dunia ini tanpa terkecuali dan tidak pandang ras, suku, agama, status, jenis kelamin, golongan dan usia. Jadi HAM dapat menjangkau seluruh manusia yang ada di dunia ini.
- Hak Asasi Manusia memiliki Sifat Hakiki
Ciri-ciri HAM selanjutnya yaitu HAM memiliki sifat yang hakiki. Ciri-ciri tersebut merupakan salah satu dari ciri-ciri terpenting HAM yang paling pertama dan utama. Hal tersebut dapat diartikan bahwasanya HAM telah dimiliki oleh setiap orang dan telah dimiliki sejak lahir secara otomatis.
- Hak Asasi Manusia memiliki Sifat Utuh
Selanjutnya, HAM memiliki sifat utuh. Arti dari bersifat utuh tersebut ialah HAM tidak bisa dibagi-bagi. Maksudnya yaitu setiap orang berhak untuk mendapatkan segala hak yang tersedia secara utuh, contohnya seperti hak sipil, hak hidup, hak politik, hak berpendidikan dan lain sebagainya.
- Hak Asasi Manusia memiliki Sifat Tetap
Ciri-ciri yang terakhir dari HAM yaitu HAM memiliki sifat tetap. Artinya Hak Asasi Manusia seseorang tersebut sifatnya ialah tetap (tidak dapat dicabut). Maksudnya yaitu HAM tidak akan bisa dihilangkan atau diambil oleh pihak-pihak lain secara sepihak. Karena HAM terus selalu ada sejak saat orang tesebut lahir sampai orang tersebut meninggal.
Fungsi Dari HAM
- Hak asasi manusia memiliki fungsi utama untuk menjamin atau melindungi hak-hak kelangsungan hidup, kebebasan dan kemandirian yang tidak dapat disangkal oleh siapa pun.
Landasan Hukum HAM di Indonesia
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, hingga kewenangannya, Komnas
HAM menggunakan instrumen nasional dan instrumen internasional fungsi,
agar tujuan Komnas HAM bisa terlaksana secara maksimal.
Instrumen-instrumen penting yang digunakan oleh Komnas HAM adalah
sebagai berikut:
1. Instrumen nasional
Instrumen nasional Komnas HAM ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998,UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, dan Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Instrumen nasional Komnas HAM ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998,UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, dan Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
2. Instrumen internasional
Selain instrumen nasional, Komnas HAM di Indonesia juga menggunakan instrumen internasional untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia.Instrumen internasional itu antara lain, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Selain instrumen nasional, Komnas HAM di Indonesia juga menggunakan instrumen internasional untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia.Instrumen internasional itu antara lain, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Kita sebagai manusia sosial harus selalu menaati peraturan dan juga
menghormati hak-hak orang lain. Jangan sampai kita membuat orang lain
menjadi terganggu karena keegoisan kita yang ingin menang sendiri.Selain itu lembaga-lembaga, organisasi, atau elemen-elemen yang ada
di masyarakat juga harus mengedepankan hak asasi manusia. Dengan begitu
kehidupan di masyarakat akan berjalan dengan aman dan damai.
Contoh - contoh kasus pelanggaran HAM:
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Tujuan HAM. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami . Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.
Penelusuran yang terkait dengan Tujuan HAM
- definisi dan tujuan ham
- jelaskan fungsi dan tujuan dari ham
- fungsi ham brainly
- prinsip ham
- macam-macam ham
- unsur ham
- teori ham
- 3 hak asasi manusia
Post a Comment