Pengertian Bank - Sejarah Terbentuknya Bank, Fungsi, Tujuan, Jenis-Jenis, Kewajiban Bank dan Sistem Operasional / Cara Kerja Bank

Table of Contents
Pengertian bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan tentang bank. Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat.

Selain dari kedua tugas itu, menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank lainnya. Seiring dengan perkembangan zaman, industri perbankan mengalami perubahan besar karena deregulasi peraturan. Sehingga mengakibatkan bank lebih kompetitif dalam menyediakan jasa bank lainnya. Jasa tersebut di antaranya termasuk transfer dana antar rekening, pembayaran tagihan, sarana investasi, penukaran mata uang asing dan banyak lagi.


Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Agar lebih mengerti apa definisi Bank maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Nah berikut ini ialah definisi Bank menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
  • Menurut Dr. B. N. Ajuha Pengertian bank ialah tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang tersebut secara menguntungkan kepada pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.
  • Menurut Pierson
    Pengertian bank ialah badan usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal ini operasional Bank hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.
  • Menurut Jerry M. Rosenberg
    Definisi bank ialah suatu organisasi atau perusahaan yang melakukan penerimaan deposito dan giro yang memiliki jangka waktu, membayar bunga, memberikan pinjaman, membuat catatan diskon, melakukan investasi dalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.
  • Menurut GM. Verryn Stuart
    Pengertian bank ialah suatu badan usaha bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kredit, baik dengan menggunakan alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang lain, serta mengedarkan alat penukaran baru berupa uang.
  • Menurut T. Gilarso
    Pengertian bank ialah suatu lembaga keuangan dimana usaha pokoknya ialah menghimpun dana, memberikan kredit atau pinjaman dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
  • Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998
    Menurut Undang-Undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2) definisi Bank ialah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
  • Menurut PSAK No. 31
    Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 Pengertian Bank ialah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.


Sejarah Terbentuknya Bank

Bank adalah unit bisnis yang mengumpulkan dana dari publik dalam bentuk setoran dana yang tersedia untuk umum dalam bentuk pinjaman atau bentuk lain untuk meningkatkan kehidupan banyak orang. Sejarah perbankan itu sendiri telah ada selama berabad-abad.Bisnis perbankan ini dimulai pada era Babilonia dan kemudian berkembang menjadi zaman Yunani kuno dan Roma. Tetapi pada saat itu, fungsi itu masih merupakan tempat di mana uang dapat disimpan dan uang dipinjamkan.

Saat ini, beberapa bank sudah berdiri. Pada waktu itu, bank-bank terkenal adalah bank Venesia di benua Eropa pada tahun 1171 dan pada abad berikutnya Bank Genos dan Bank Barcelona pada tahun 1320.Indonesia mengenal industri perbankan ketika ada pengaruh dari pemerintah Belanda. Pada saat itu, bisnis perbankan di Indonesia semakin berkembang. Bank, yang pertama kali didirikan di Indonesia, disebut De Javasche Bank dan didirikan pada 10 Oktober 1827 di Jakarta atau Batavia.
Bank ini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi Belanda di Indonesia. De Javasche Bank terus tumbuh hingga bank dikelola oleh sektor swasta, seperti Escomto, Rotterdamsche Bank, Nederland Handelsbank dan Internatio. Bank ingin berkontribusi pada pembiayaan kegiatan ekspor dan impor.

Penduduk setempat mulai tertarik untuk membuka bisnis perbankan, karena target bank yang ditetapkan oleh Belanda tidak menguntungkan Indonesia. Pada tahun 1896, seorang gubernur Purwokerto, R. Aria Wirya Atmaja, mendirikan sebuah bank bernama Bank Bantuan dan Tabungan (Hulp en Spaar Bank). Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu anggotanya menghindari rentenir dan perantara yang sering memeras uang.
Bank pendukung tumbuh dengan cepat sampai namanya diubah menjadi Bank Rakyat Indonesia. Hal yang sama berlaku untuk De Javasche Bank, yang mengalami perubahan nama setelah kemerdekaan Indonesia.Bank De Javasche berubah nama menjadi Bank Indonesia pada tahun 1951. Akibatnya, perbankan Indonesia terus tumbuh sampai beberapa bank lain muncul, seperti yang kita lihat hari ini.

Fungsi Bank

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa tugas dan fungsi bank adalah sebagai:
  1. Badan penghimpun dana masyarakat
  2. Badan yang menyalurkan kredit kepada masyarakat
  3. Lembaga penyedia jasa pembayaran serta peredaran uang
  4. Meningkatkan kesejahteraan atau taraf hidup rakyat banyak

Tujuan Adanya Bank

Tujuan pendirian bank diatur oleh hukum. Undang-undang yang mengatur tujuan Bank adalah UU No. 10 tahun 1998. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tujuan perbankan Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:
  • Mendukung pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan keadilan,
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
  • Mendukung stabilitas nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Atas dasar tujuan-tujuan ini, pelaksanaan perbankan di Indonesia harus dilakukan dengan benar dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan untuk alasan ekonomi, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jenis-Jenis Bank

Bank Berdasarkan Fungsinya

Berikut ada beberapa pengertian bank :

1. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.

2. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Mengacu pada definisi Bank, kepemilikan dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan. Jenis bank tersebut diantaranya:
  • Bank Milik Negara; misalnya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan lainnya.
  • Bank Milik Swasta Nasional; misalnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Muamalat, Bank Permata, dan lainnya.
  • Bank Milik Asing; Standard Chartered Bank, Citibank, dan lain-lain.
  • Bank Campuran; Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lain-lain.

Jenis Bank Berdasarkan Statusnya

Maksudnya adalah ukuran kemampuan sebuah Bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dari segi jumlah produk, modal, dan kualitas pelayanan. Jenis bank ini diantaranya:
  • Bank Devisa, yaitu bank yang dapat bertransaksi ke luar negeri atau aktivitas lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing. Misalnya transfer ke luar negeri, travellers cheque, inkaso ke luar negeri.
  • Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melakukan transaksi sabagai bank devisa dengan wilayah operasional terbatas pada negara-negara tertentu saja.

Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga

  • Bank dengan Prinsip Konvensional, yaitu jenis bank yang menggunakan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan (fee base).
  • Bank dengan Prinsip Syariah, yaitu bank yang menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam dalam penyimpanan dana, pembiayaan, atau kegiatan lainnya.


Kewajiban Bank Dalam Menjalankan Kegiatan Usahanya

Agar fungsi dan tujuan bank terlaksana, kegiatan perbankan tetap berjalan lancar, serta dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank, maka Undang-Undang Perbankan memberikan kewajiban-kewajiban kepada bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebagaiman telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, yaitu:
  1. Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Perbankan yaitu, memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan tentang aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan jasa bank, seta setiap kegiatannya didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
  2. Pasal 23 Ayat (3) Undang-Undang Perbankan yaitu, menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank, dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prisip syari’ah, serta kegiatan usaha lainnya.
  3. Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang Perbankan yaitu, menyediakan informasi untuk kepentingan nasabah mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
  4. Pasal 37 B Ayat (1) Undang-Undang Perbankan yaitu, menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
  5. Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Perbankan yaitu, merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
  6. Pasal 42 A Undang-Undang Perbankan yaitu, memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya apabila diperintahkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kebutuhan tertentu.
  7. Pasal 44 A Undang-Undang Perbankan yaitu, memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atau atas persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan.
Berdasakan kewajiban-kewajiban tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap bank wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan yang sehat, mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, serta menghindari praktek-praktek yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bank atau merugikan kepentingan masyarakat.


Sistem Operasional / Cara Kerja Bank

Setelah mengetahui tugas dan fungsi utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat, mungkin Anda masih akan bertanya bagaimana sistem operasional atau cara kerja bank? Jika bank hanya menghimpun dan menyalurkan dana bagaimana bank dapat mendapatkan keuntungan? Dan bagaimana bank bisa tetap bertahan untuk membayar gaji karyawannya?
Sistem operasional bank bermulai dari tabungan. Pertama-tama bank akan mengambil uang yang telah dihimpun dan mengambil keuntungan, kemudian memberikan sebagian keuntungan tersebut dalam bentuk bunga kepada nasabah tabungan. Keuntungan bank tersebut diperoleh dari menginvestasi dana tabungan tersebut ke investasi dengan bunga lebih tinggi. Bank juga dapat meminjamkannya ke nasabah yang membutuhkan dana dengan bunga pinjaman lebih tinggi dari bunga tabungan.
Sebagai contoh sebuah bank memiliki bunga tabungan 3%. Lalu seorang nasabah menyimpan uang di tabungan tersebut sebesar Rp 1.000.000. Bank kemudian akan mengambil uang tersebut dan tabungan nasabah lainnya, kemudian menggunakan uang tersebut untuk investasi di Treasury Bond (sekuritas pemerintah) dengan bunga 7%. Atau bank akan meminjamkan uang tersebut untuk nasabah yang ingin membeli mobil secara kredit. Bunga kredit mobil tersebut adalah 9%, maka keuntungan yang diterima bank 6% sedangkan nasabah tabungan menerima 3% bunga.



Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Tujuan Bank. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami . Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.

Penelusuran yang terkait dengan Tujuan Bank
  • tujuan bank sentral
  • tujuan bank umum
  • jenis-jenis bank
  • fungsi bank
  • fungsi bank indonesia
  • pengertian perbankan
  • tugas bank umum
  • sistem perbankan di indonesia

Post a Comment