Pengertian Pajak bumi dan bangunan - Dasar Pengenaan Pajak, Cara Menghitung Pajak dan Memeriksa Tagihan Pajak PBB Online
Table of Contents
Pengertian Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak
Kriteria objek PBB telah tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Karena telah tercantum dalam Undang-Undang, maka membayar pajak PBB
bersifat wajib dan apabila diabaikan akan ada sanksi yang diberikan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembayaran PBB sendiri harus
dilunasi selambat-lambatnya 30 hari setelah Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang atau SPPT PBB diterbitkan.
Sebelum
menghitung PBB yang harus dibayarkan, ada beberapa hal penting yang
juga perlu diperhatikan karena berpengaruh terhadap penghitungan pajak
PBB. Di antaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga bangunan, harga
tanah dan bangunan (harga keseluruhan), Nilai Jual Objek Tidak Kena
Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Tarif
yang dikenakan untuk pajak PBB sampai saat ini belum ada perubahan,
yaitu diperoleh dari hasil kali NJKP dengan tarif 0,5%. Apabila NJOP
kurang dari Rp1 miliar, maka NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP.
Sebaliknya, jika NJOP yang didapat lebih dari Rp1 miliar atau bahkan
lebih, maka besar pajak PBB yang harus dibayarkan adalah sebesar 40%
dari NJOP. Saat tidak ada transaksi jual beli, maka NJOP ditetapkan
berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sudah diketahui
nilai jualnya, sejenis, di lokasi berdekatan, serta memiliki fungsi
yang sama.
Perlu diketahui, besaran NJOP
ditetapkan sesuai dengan harga pasar per wilayah yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan setiap tahunnya. Untuk itu, setiap wajib pajak harus
memperhatikan jumlah pajak PBB yang terutang dalam satu tahun pajak.
Nominal tagihan pajak PBB yang harus dibayarkan akan tertulis dalam SPPT
PBB yang diterbitkan.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:
- Mempunyai hak atas bumi.
- Memperoleh manfaat atas bumi.
- Memiliki bangunan.
- Menguasai bangunan.
- Memperoleh manfaat atas bangunan.
Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan
PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun,
objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Berikut ini daftar kriteria tersebut:
- Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
- Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Dasar Pengenaan Pajak PBB
Setelah
kita mengetahui apa itu PBB, kita juga perlu mengetahui dasar pengenaan
PBB yang harus dibayarkan. Jangan sampai kita mendapatkan SPPT, tetapi
tidak tahu darimana asalnya besaran nominal PBB yang harus dibayarkan. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.
NJOP
adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam
hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya
ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
NJOP masing-masing wilayah berbeda.
Lalu apa dasar penetapan NJOP untuk Bumi dan Bangunan? Mari kita simak satu persatu:
1. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bumi:
- Letak
- Pemanfaatan
- Peruntukan
- Kondisi Lingkungan
2. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bangunan:
- Bahan yang digunakan dalam bangunan
- Rekayasa
- Letak
- Kondisi lingkungan
Nah,
itulah dasar dalam penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan oleh Menkeu
jika terjadi transaksi jual beli atas tanah dan bangunan.
Lalu
bagaimana penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli, misalnya
saja secara hibah, warisan, dan lain sebagainya? Penetapan NJOP jika
tidak ada transaksi jual beli, bisa dilakukan dengan:
1. Perbandingan Harga dengan Obyek Lain
Penetapan
NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, salah satunya bisa dilakukan
dengan membandingkan harga pada obyek lain. Obyek lain yang dimaksud
adalah obyek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi
yang sama dan obyek lain yang sudah diketahui nilai jualnya.
Mengapa
dengan obyek lain? Hal itu karena obyek lain dapat memberikan gambaran
yang kurang lebih mendekati dengan obyek yang dibandingkan, sehingga
NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang benar.
2. Nilai Perolehan Baru
Berbeda
dengan penetapan NJOP yang dilakukan dengan cara membandingkan harga
dengan obyek lain, penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru maksudnya
adalah dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek
pajak. Penilaian tersebut akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.
3. Nilai Jual Pengganti
NJOP
juga bisa ditetapkan dengan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti
di sini adalah menetapkan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak.
Jadi bukan dengan membandingkan obyek lain atau dengan menghitung biaya
yang dikeluarkan, namun didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek
pajak.
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Cara MenghitungPBB dapat dilakukan dengan 3 tahap, yaitu menentukan NJOP, menentukan NJKP, dan Menghitung PBB.
1. Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) adalah besarnya harga Objek baik bumi maupun
bangunan atau adalah harga untuk properti tanah dan bangunan. Jadi,
sebelum menghitung besarnya PBB yang harus dibayarkan, maka harus
mengetahui terlebih dahulu harga tanah dan bangunan tersebut.
2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Nilai
Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB sebagai nilai
jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang
ketentuan persentase NJKP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
a. untuk perkebunan adalah sebesar 40%.
b. untuk pertambangan adalah sebesar 40%.
c. untuk kehutanan adalah sebesar 40%.
d.
untuk objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan Perkotaan dilihat dari
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : lebih dari Rp1.000.000.000,00,
sebesar 40% dan Jika kurang dari Rp1.000.000.000,00, maka persentase
sebesar 20%.
Berdasarkan uraian dari Keputusan Menteri Keuangan
tersebut, maka cara untuk menghitung NJKP adalah dengan mengalikan
persentase NJKP dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Rumus untuk
menghitungnya yaitu:
NJKP = % NJKP x NJOP
3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Setelah NJOP dan NJKP diketahui, maka dapat diperoleh Cara Menghitung PBB dengan rumus berikut:
PBB = 0,5% x NJKP
Contoh Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Misalkan
di sebuah kota terdapat bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha
seharga Rp500.000.000,00 yang di bangun di atas tanah seluas 50 meter
persegi dengan harga tanah Rp 2.000.000,00 per meter persegi. Dari
permasalah tersebut akan diketahui besar PBB dengan cara sebagai
berikut:
1. Tentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Harga Bangunan = Rp 500.000.000,00
Harga Tanah 50 x Rp2.000.000,00 = Rp 100.000.000,00 +
Jumlah = Rp 600.000.000,00
2.
Tentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Untuk tanah dan bangunan di kota
dengan harga kurang dari Rp 1.000.000.000,00 persentasenya adalah 20%.
NJKP = % NJKP x NJOP = 20% x Rp 600.000.000,00 = Rp 120.000.000,00
3. Hitung PBB
PBB = 0,5% x NJKP = 0,5 x Rp 120.000.000,00 = Rp 600.000,00
Dengan
demikian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut atas aset rumah
dan bangunan tersebut sebesar Rp600.000,00 per tahun.
Cara Menghitung PBB cukup mudah, hanya saja perlu dilakukan perhitungan setiap tahunnya karena harga properti dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan. Solusi yang tepat adalah dengan selalu mengetahui perkiraan harga aset tanah dan bangunan, agar dapat menunaikan kewajiban membayar PBB.
Cara Menghitung PBB cukup mudah, hanya saja perlu dilakukan perhitungan setiap tahunnya karena harga properti dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan. Solusi yang tepat adalah dengan selalu mengetahui perkiraan harga aset tanah dan bangunan, agar dapat menunaikan kewajiban membayar PBB.
Memeriksa Tagihan Pajak PBB Online
Seiring dengan perkembangan zaman saat ini, pengecekan tagihan pajak PBB sudah bisa dilakukan secara online.
Keuntungan menggunakan sistem online adalah kemudahan dalam pembayaran.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan apakah tahun-tahun
sebelumnya Anda sudah melunasi tagihan pajak PBB. Membayar PBB online
dapat dilakukan dengan beberapa metode pembayaran yaitu ATM, Bank
teller, Internet banking, website, dan metode pembayaran online lainnya.
Untuk mengecek PBB secara online setiap daerah
memiliki alamat website yang berbeda-beda, tetapi kebanyakan yang
diminta adalah Nomor Objek Pajak (NOP) yang harus diinputkan terlebih
dahulu untuk bisa log in ke PBB online.
Penelusuran yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan
- tarif pajak bumi dan bangunan 2019
- contoh pajak bumi dan bangunan
- pertanyaan tentang pajak bumi dan bangunan
- objek pajak bumi dan bangunan
- cek pajak bumi dan bangunan
- contoh soal pajak bumi dan bangunan
- dasar hukum pajak bumi dan bangunan
- tarif pajak bumi dan bangunan 2018
Post a Comment