Perjanjian Internasional Adalah - Pengertian, Macam, Tahapan, dan Pembatalannya Beserta Contoh
Table of Contents
Dalam menjalin suatu hubungan secara internasional harus ada sebuah
perjanjian untuk menjaga hubungan tersebut terjaga maka dari itu
lahirlah sebuah perjanjian internasional. Pada kesempatan sebelumnya
sudah membahas tentang hubungan internasional pada kesempatan kali ini
membahas tentang perjanjian internasional, untuk itu marilah simak
ulasan yang ada dibawah berikut.
Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional ialah sebuah perjanjian atau suatu kesepakatan yang
dibuat dengan berdasarkan suatu hukum internasional dengan beberapa
pihak yang berupa negara atau sebuah hukum internasional.
Baca Juga: Devisa Adalah - Pengertian, Fungsi, Tujuan, Jenis dan Sumber Dana Dari Devisa Secara Lengkap
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Para ahli memberikan berbagai deskripsi tentang definisi kontrak internasional dan uraiannya.
- Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian
internasional adalah perjanjian antara anggota komunitas negara-negara
yang berupaya membuat undang-undang berdasarkan kesepakatan yang dicapai
oleh para pihak yang terlibat. Dalam definisi ini, masalah hukum
internasional yang menyimpulkan perjanjian adalah anggota komunitas
internasional, termasuk lembaga dan negara internasional.
- G. Schwarzenberger
Perjanjian
internasional adalah perjanjian antara badan hukum internasional yang
menghasilkan kewajiban internasional yang mengikat, yang bisa bilateral
atau multilateral. Badan hukum dalam hal ini adalah lembaga
internasional dan juga negara.
- Ke Oppenheim
Perjanjian internasional adalah perjanjian antar negara yang menetapkan hak dan kewajiban antara para pihak.
- Michel Virus
Perjanjian
adalah perjanjian internasional jika mencakup dua atau lebih negara
atau masalah internasional dan diatur oleh hukum internasional.
- UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
- UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional sendiri memiliki berbagai istilah seperti konvensi,
protokol, traktat, pakta, statuta, deklarasi dan masih banyak istilah
lainnya. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut :
1. Konvensi
Konvensi adalah kesepakatan antara negara untuk mengatur hal-hal yang ada kaitannya dengan dengan kebijakan tingkat tinggi.
2. Protokol
Protokol
adalah sebuah persetujuan yang tidak dibuat oleh para pejabat negara
sehingga sifatnya tidak begitu resmi. Isi dari persetujuan ini adalah
berusaha untuk mengatur permasalahan tambahan dalam menafsirkan beberapa
klausal tertentu.
3. Traktat
Traktat
adalah sebuah perjanjian internasional yang paling formal di antara 2
atau lebih yang isinya persetujuan di bidang politik dan ekonomi.
4. Pakta
Pakta adalah sebuah istilah dalam perjanjian internasional yang sifatnya lebih khusus sehingga membutuhkan ratifikasi.
5. Statuta
Sebuah
undang-undang atau perjanjian yang tertulis resmi dari otoritas
legislatif yang mengatur kota, negara. Biasanya, undang-undang
memerintahkan atau melarang sesuatu, atau menyatakan kebijakan.
6. Deklarasi
Deklarasi
adalah pernyataan formal atau pengumuman mengacu pada ketentuan dalam
perjanjian yang disepakati. Deklarasi adalah pernyataan sepihak suatu
negara yang mempengaruhi hak dan kewajiban negara lain seperti deklarasi
perang.
7. Proses verbal
Proses
verbal adalah catatan yang berisi mengenai kesimpulan dari konferensi
diplomatik yang menggaris besari sebuah kesepakatan yang mebcapai kata
mufakat. Hanya saja proses verbal ini tidak perlu melakukan ratifikasi.
Fungsi Perjanjian Internasional
Menurut
M. Burhan Tsani, perjanjian multilateral akan memberikan dampak pada
lingkungan kehidupan bermasyarakat di seluruh dunia. Fungsi perjanjian
internasional ini diantaranya adalah:
- Sebuah negara akan mendapatkan pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa
- Perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum internasional
- Sebagai sarana untuk mengembangkan kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsa
- Mempermudah proses transaksi dan komunikasi antar negara
Macam-macam Perjanjian Internasional
Ada dua macam perjanjian internasional yaitu bilateral dan multilateral dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Bilateral
Perjanjian
antara dua negara yang pada umumnya persetujuan kerja sama di bidang
ekonomi at au wilayah negara. Salah satu perjanjian bilateral yang
sering dilakukan oleh kedua negara adalah perjanjian perdagangan
bilateral. Perjanjian ini memberikan status perdagangan yang disukai
antara dua negara dengan memberi mereka akses ke pasar masing-masing.Tujuan
bilateral di bidang ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan
perdagangan dan ekonomi. Ketentuan perjanjian ini merupakan standar dari
operasi bisnis untuk menyamakan kedudukan. Perjanjian bilateral
meningkatkan perdagangan antara kedua negara dan membuka pasar uindustri
yang sukses.
Bilateral lebih
mudah untuk dinegosiasikan daripada perjanjian perdagangan
multilateral, karena hanya melibatkan dua negara. Adapula perjanjian
bilateral di bidang investasi yang isinya adalah menetapkan syarat dan
ketentuan untuk investasi swasta oleh warga negara dan perusahaan dari
satu negara ke negara lain. Jenis investasi ini disebut investasi asing
langsung .
2. Multirateral
Sementara
perjanjian antara beberapa negara disebut multilateral. Beberapa
perjanjian multilateral membentuk organisasi internasional untuk tujuan
tertentu atau beragam tujuan sehingga dapat disebut sebagai perjanjian
konstitusi.Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945 adalah contoh perjanjian
multilateral dan instrumen konstituen PBB. Contoh dari perjanjian
regional yang beroperasi sebagai perjanjian konstituen adalah piagam
Organisasi Negara-negara Amerika (Piagam Bogotá), yang membentuk
organisasi tersebut pada tahun 1948.Konstitusi
organisasi internasional mungkin merupakan bagian dari perjanjian
multilateral yang lebih luas. Kemudian adapula Perjanjian Versailles
1919 yang masuk dalam Bagian I Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa.
Asas Dasar Dari Perjanjian Internasional
Ada
beberapa prinsip yang harus diperhitungkan dan diikuti oleh badan hukum
yang menyimpulkan perjanjian internasional. Prinsip-prinsipnya adalah
sebagai berikut:
- Pacta Sunt Servanda: berarti setiap perjanjian harus dihormati.
- Egalitätsrechte : berarti bahwa pihak yang telah menjalin hubungan memiliki posisi yang sama.
- Timbal Balik : berarti bahwa tindakan satu negara terhadap negara lain dapat dihargai dalam bentuk barang.
- Bonafiditas : Artinya, perjanjian harus didasarkan pada itikad baik.
- Courtesy : ini berarti mempertahankan prinsip saling menghormati dan saling menghormati negara.
- Untuk memasak Sic stantibus : Bermakna dapat digunakan untuk perubahan mendasar dalam situasi yang terkait dengan perjanjian.
Tahapan Perjanjian Internasional
Perjanjian
Internasional merupakan sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum
internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi
internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak
yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam perjanjian
bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan perjanjian multilateral
merupakan perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Yang berdasarkan konvensi Wina
tahun 1969 tentang Hukum Internasional, perjanjian internasional
diadakan melalui tiga tahap yaitu perundingan, penandatanganan dan
pengesahan.
Perundingan
Perundingan
ialah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan perjanjian
internasional. Yang sebelumnya diadakannya perjanjian, kedua belah pihak
terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan.
Dalam
hal ini perundingan dianggap mewakili suatu negara apabila memiliki
surat kuasa “full powers atau credention” dan surat kepercayaan. Hal ini
tidak berlaku bagi seorang kepala negara atau kepala pemerintahan atau
menteri, karena jabatan mereka mewakili negaranya.
Penandatanganan “Signature”
Dalam
tahap kedua pembuatan perjanjian internasional ialah penandatanganan.
Sebelum tahap ini dilakukan oleh para menteri luar negeri “menlu” atau
kepala pemerintahan. Dalam perjanjian multirateral, penandatangan dapat
dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang apabila disetujui
oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain dalam
perundingan tersebut.Sebuah
perjanjian internasional belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi
oleh masing-masing negara. Dalam perjanjian bilateral, kesepakatan penuh
kedua belah pihak mutlak diperlukan setelah penandatanganan perjanjian,
kecuali kedua belah pihak mengehendaki lain.
Pengesahan
Tahap
yang ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah pengesahan
“ratifikasi”, yang tahap penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat
sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.
Pengesahan atau penguatan ini disebut ratifikasi dapat dilakukan oleh
badan eksekutif, legislatif atau campuran “DPR dan Pemerintah”.
Pembatalan Perjanjian
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain yaitu:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan.
- Ada pihak yang dirugikan.
- Dan adanya ancaman dari sebelah pihak.
Berakhirnya Perjanjian
Ada beberap hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian yang diantaranya yaitu:
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya pihak yang dirugikan oleh pihak yang lain.
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian itu.
- Dan syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
Asas Perjanjian Internasional
1. Pacta sun servanda
Dalam Bahasa Indonesia asas pacta sun servanda lebih sering dikenal dengan sebutan asas kepastian hukum.Asas
kepastian hukum tersebut merupakan sebuah asa perjanjian skala
internasional yang mana merupakan asas pertama dan harus diterima serta
dilaksanakan oleh negara-negara subyek perjanjian skala internasional.
2. Egality rights
Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, egality rights merupakan asas kesamaan hak-hak.
Asas
kesamaan hak-hak yang termasuk ke dalam asas perjanjian skala
internasional ini merupakan asas yang menuntuk semua pihak untuk
terlibat dalam perjanjian skala internasional yang menjunjung tinggi
kesamaan derajat.
3. Recriprocity
Asas
perjanjian skala internasional berikutnya adalah recriprocity. Asas
satu ini jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, maka bisa disebut
sebagai asas timbal balik.Asas ini bermakna sebagai suatu asas
yang mana tiap-tiap anggota dalam perjanjian skala internasional
tersebut harus mempunyai keuntungan yang serupa.
4. Bonafides
Asas perjanjian skala internasional selanjutnya adalah bonafides. Kata tersebut lebih familiar dengan sebutan asas I’tikad baik.Asas ini bermakna sebagai suatu asas yang harus muncul dalam hati nurani tiap-tiap anggota perjanjian skala internasional.Jadi,
tiap-tiap anggota perjanjian skala internasional sudah seharusnya
memiliki I’tikad baik dalam melakukan perjanjian tersebut.
5. Courtessy
Asas
courtesy merupakan salah satu asas dari perjanjian skala internasional
yang lebih familiar dalam Bahasa Indonesia sebagai asas kehormatan.Asas
kehormatan tersebut dapat dimaknai sebagai suatu asas yang mana
mengharuskan seluruh negara-negara yang terlibat dalam perjanjian
berskala internasional tersebut untuk memegang rasa saling menghormati.
6. Rebus sic stantibus
Rebus
sic stantibus adalah asas dari perjanjian terakhir yang perlu kamu
ketahui, guys! Asas ini apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia
diketahui sebagai asas izin penangguhan.Asas ini dapat dimaknasi
sebagai suatu asas yang mengizinkan penangguhan maupun perubahan terkait
perjanjian dengan alasan fundamental yang amat mendasar. Bahkan asas
ini telah diatur di dalam konvensi Wina.
Contoh Perjanjian Internasional
- Perjanjian Renville
Perjanjian ini dilakukan diatas kapal Renville milik Amerika Serikat. Jenis perjanjian ini juga merupakan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Belanda.Hasil perjanjian adalah wilayah Indonesia hanya meliputi Yogyakarta, Sumatera dan Jawa Tengah.Karena memiliki hasil yang merugikan perjanjian ini dianggap perjanjian yang gagal.
- Perjanjian Roem-Royen
Latar belakang terjadinya perjanjian ini adalah Agresi Militer Belanda III. Perjanjian ini berlangsung di Hotel Des Indes kota Batavia, saat ini Jakarta. Perjanjian bilateral ini melibatkan negara Indonesia dan Belanda.Hasil perjanjian adalah pengembalian pemerintahan Indonesia ke Yogyakarta, dan pembebasan tahan politik yang diasingkan oleh Belanda.
- Perjanjian Teritorial
Perjanjian ini dilakukan negara Indonesia dengan negara Singapura. Perjanjian tentang batas wilayah teritorial ini di tandatangani pada tanggal 3 September 2014.Perbatasan wilayah maritim sangat penting untuk menjaga hubungan bilateral kedua negara.Perjanjian ini adalah perjanjian ketiga dengan proses yang cukup panjang yaitu sekitar tiga tahun untuk mencapai kesepakatan.
- Perjanjian KMB
Konferensi meja bundar menghasilkan Perjanjian KMB yang melibatkan tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Indonesia dan Belanda.Hasil perjanjian menyatakan bahwa Belanda harus mengakui wilayah kedaulatan Indonesia.Dampaknya negara Belanda harus menyerahkan wilayah dan negara bagian bentukan Belanda ke negara Indonesia.
- Perjanjian Salatiga
Perjanjian ini membagi Surakarta menjadi dua bagian, yaitu kesunanan dan mangkunegaraan.Perjanjian ini dilakukan oleh Indonesia dengan Belanda terjadi pada tanggal 17 Maret 1755.Tempat berlangsung perjanjian adalah gedung VOC yang saat ini menjadi walikota Salatiga.Tujuannya adalah untuk mengakhiri konflik perebutan kekuasaan dalam Kesultanan Mataram.
- Perjanjian New York
Perjanjian ini terjadi untuk menyelesaikan perebutan wilayah Papua Barat oleh Indonesia dan Belanda.Ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1962, perjanjian ini mengharuskan Belanda menyerahkan wilayah Papua Barat sesuai isi perjanjian KMB.Menurut perjanjian KMB Papua Barat diserahkan setahun setelah perjanjian, namun seperti biasa Belanda ingkar janji lagi.Sebelum terjadi perjanjian ini pihak Indonesia melakukan banyak usaha namun tidak berhasil.Hasil perjanjian di awasi oleh dewan PBB oleh sebab itu Belanda harus mengakhiri penjajahannya di wilayah Papua Barat.
Baca Juga: Letak geografis Indonesia Meliputi Keuntungan dan Kelemahan Letak Geografis Indonesia Secara Lengkap
Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Fungsi Perjanjian Internasional. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami .Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.
Penelusuran yang terkait dengan Perjanjian Internasional
- macam-macam perjanjian internasional
- contoh perjanjian internasional
- tahapan perjanjian internasional
- pengertian perjanjian internasional
- pengertian perjanjian internasional menurut para ahli
- tujuan perjanjian internasional
- isi perjanjian internasional
- istilah perjanjian internasional
Post a Comment