Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Beserta Fungsi, Hak Dan Kewajiban Dari BPK Secara Lengkap

Table of Contents

Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga negara yang bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab kleuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, undang-undang memberikan kebebasan dan kemandirian kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan untuk menyusun perencanaan dan kebebasan untuk melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan, sedangkan kemandirian mencakup ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai..
 
 

Sejarah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berikut adalah sejarah singkat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia:

  1. Pra-Kemerdekaan: Sebelum kemerdekaan Indonesia, fungsi pemeriksaan keuangan negara dijalankan oleh "Inspectie van Financien", sebuah lembaga yang dibentuk pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

  2. Era Kemerdekaan: Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, fungsi pemeriksaan keuangan diwariskan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Indonesia yang baru terbentuk. Namun, struktur dan pengaturan pemeriksaan keuangan masih belum terorganisir dengan baik.

  3. Perkembangan Awal: Pada tahun 1956, pemerintah Indonesia membentuk lembaga independen yang disebut "Panitia Pemeriksa Pengelolaan Uang Negara" dengan tugas melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Namun, lembaga ini kemudian diubah namanya menjadi "Panitia Pemeriksa Pembukuan Uang Negara" (P4UN) pada tahun 1957.

  4. Pembentukan BPK: Pada tanggal 28 Agustus 1964, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964, pemerintah Indonesia secara resmi membentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembentukan BPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan independensi pemeriksaan keuangan negara.

  5. Perkembangan Selanjutnya: Sejak berdirinya, BPK terus mengalami perkembangan dan perluasan tugasnya sesuai dengan tuntutan zaman. BPK terus berupaya meningkatkan kualitas pemeriksaannya dan mengembangkan metode-metode pemeriksaan yang lebih efisien dan efektif.

Hingga saat ini, BPK tetap berperan sebagai lembaga independen yang bertugas melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dengan tujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran publik. BPK juga berperan dalam memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

 
 





Fungsi BPK

Dalam mengemban tugasnya dalam pengelolaan keuangan negara, menurut Bintan R. Saragih serta Moh. Kusnardi, BPK ternyata memiliki 3 fungsi utama, diantaranya:
  • Fungsi Yudikatif – Fungsi yudikatif BPK sangat berbeda dengan tugas lembaga yudikatif. Dalam hal ini BPK berhak meminta tuntutan ganti rugi kepada bendahara atau pegawai negeri yang bukan bendahara terkait perbuatannya yang melanggar hukum atau lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga berdampak pada kerugian negara.
  • Fungsi Operatif – Fungsi disini adalah fungsi secara umum BPK seperti pemeriksaan, pengawasan serta melakukan penyelidikan atas kuasa, pengelolaan serta pengurusan keuangan negara. Dalam hal ini BPK juga tidak boleh terpengaruh oleh kelompok internal ataupun eksternal dalam menjalankan tugasnya.
  • Fungsi Rekomendatif – BPK dapat memberikan rekomendasi pertimbangan kepada pemerintah pusat dalam proses pengurusan serta pengelolaan keuangan negara dengan tujuan agar pemakaiannya lebih efisien.

Tugas BPK

Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  5. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  6. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

Wewenang BPK

Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
  2. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
  1. BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
  1. BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
Masih banyak tugas dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebihnya peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan keefektifan kinerja dari BPK tersebut.


Hak Dan Kewajiban Dari BPK

Hak-hak BPK
Hak-hak Kantor Audit Tertinggi adalah sebagai berikut:
  • Meminta informasi atau dokumen yang harus disediakan oleh setiap orang atau lembaga yang mengelola keuangan publik.
  • Meminta informasi yang harus disediakan oleh orang, lembaga, atau organisasi swasta apa pun sesuai dengan hukum.
  • Penetapan standar dan kode etik untuk audit keuangan publik.
  • Nilai dan tentukan jumlah kerugian pemerintah.
  • Tentukan objek, rencanakan, jalankan, tentukan waktu dan metode inspeksi dan serahkan laporan inspeksi.

Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai berikut:
  • Kontrol keuangan publik dan hasilnya akan dikomunikasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DVR).
  • Pemeriksaan keseluruhan anggaran negara dan hasil inspeksi akan dikomunikasikan ke DPR.
  • Melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan hukum.

Struktur Dari BPK

BPK terletak di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ini diatur dalam Pasal 3 (1) (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang Mahkamah Agung Auditor. BPK memiliki sembilan anggota yang keanggotaannya telah diresmikan melalui keputusan presiden. Komposisi BPK terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan tujuh anggota.
Berdasarkan Keputusan BPK No. 3 / K / I-XIII.2 / 7/2014 tentang organisasi dan alur kerja BPK, struktur organisasi BPK adalah sebagai berikut:
sekretariat
BPK terletak di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Ini diatur dalam Pasal 3 (1) (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang Mahkamah Agung Auditor. BPK memiliki sembilan anggota yang keanggotaannya telah diresmikan melalui keputusan presiden. Komposisi BPK terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan tujuh anggota.
  • Layanan utama
  • Direktorat Utama untuk Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan
  • Direktorat Utama untuk Pengembangan Hukum dan Pengembangan BPK.
  • Kepala Pemeriksa Keuangan Publik I
  • Kepala Pemeriksa Keuangan Publik II
  • Kepala Pemeriksa Keuangan Publik III
  • Kepala Pemeriksa Keuangan Publik IV
  • Auditor utama negara V
  • Kepala Auditor Keuangan VI
  • Kepala Pemeriksa Keuangan Publik VII
  • Kepala Pemeriksa untuk Investigasi Keuangan.
Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Hak dan Kewajiban BPK. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami Di RumusBilangan.com. Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.



Penelusuran yang terkait dengan Hak dan Kewajiban BPK
  • wewenang bpk brainly
  • badan pemeriksa keuangan
  • tugas bpk
  • fungsi bpk
  • kewajiban bpk brainly
  • dasar hukum, tugas dan wewenang bpk
  • hak dan kewajiban lembaga negara
  • sejarah bpk

Post a Comment