Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Beserta Fungsi, Hak Dan Kewajiban Dari BPK Secara Lengkap
Table of Contents
Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan
Badan
Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga negara yang bertugas
dan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU No. 15 Tahun
2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.Badan
Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain
yang mengelola keuangan negara.
Pelaksanaan
pemeriksaan dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab kleuangan negara. Badan Pemeriksa
Keuangan merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri. Dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya, undang-undang memberikan kebebasan
dan kemandirian kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Kebebasan
tersebut meliputi kebebasan untuk menyusun perencanaan dan kebebasan
untuk melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan, sedangkan
kemandirian mencakup ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan
sarana pendukung lainnya yang memadai..
Sejarah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Fungsi BPK
Dalam mengemban tugasnya dalam
pengelolaan keuangan negara, menurut Bintan R. Saragih serta Moh.
Kusnardi, BPK ternyata memiliki 3 fungsi utama, diantaranya:
- Fungsi Yudikatif – Fungsi yudikatif BPK sangat berbeda dengan tugas lembaga yudikatif. Dalam hal ini BPK berhak meminta tuntutan ganti rugi kepada bendahara atau pegawai negeri yang bukan bendahara terkait perbuatannya yang melanggar hukum atau lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga berdampak pada kerugian negara.
- Fungsi Operatif – Fungsi disini adalah fungsi secara umum BPK seperti pemeriksaan, pengawasan serta melakukan penyelidikan atas kuasa, pengelolaan serta pengurusan keuangan negara. Dalam hal ini BPK juga tidak boleh terpengaruh oleh kelompok internal ataupun eksternal dalam menjalankan tugasnya.
- Fungsi Rekomendatif – BPK dapat memberikan rekomendasi pertimbangan kepada pemerintah pusat dalam proses pengurusan serta pengelolaan keuangan negara dengan tujuan agar pemakaiannya lebih efisien.
Tugas BPK
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan dalam UU
Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB
III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam
bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.
- Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
- Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
- Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
- Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
- Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
Wewenang BPK
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah
sebagai berikut.
- Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
- Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
- BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
- BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
Masih banyak tugas dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor
15 Tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebihnya
peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan
keefektifan kinerja dari BPK tersebut.
Hak Dan Kewajiban Dari BPK
Hak-hak BPK
Hak-hak Kantor Audit Tertinggi adalah sebagai berikut:
Hak-hak Kantor Audit Tertinggi adalah sebagai berikut:
- Meminta informasi atau dokumen yang harus disediakan oleh setiap orang atau lembaga yang mengelola keuangan publik.
- Meminta informasi yang harus disediakan oleh orang, lembaga, atau organisasi swasta apa pun sesuai dengan hukum.
- Penetapan standar dan kode etik untuk audit keuangan publik.
- Nilai dan tentukan jumlah kerugian pemerintah.
- Tentukan objek, rencanakan, jalankan, tentukan waktu dan metode inspeksi dan serahkan laporan inspeksi.
Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai berikut:
- Kontrol keuangan publik dan hasilnya akan dikomunikasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DVR).
- Pemeriksaan keseluruhan anggaran negara dan hasil inspeksi akan dikomunikasikan ke DPR.
- Melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Struktur Dari BPK
BPK
terletak di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Ini diatur dalam Pasal 3 (1) (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang Mahkamah
Agung Auditor. BPK memiliki sembilan anggota yang keanggotaannya telah
diresmikan melalui keputusan presiden. Komposisi BPK terdiri dari
seorang ketua, seorang wakil ketua dan tujuh anggota.
Berdasarkan
Keputusan BPK No. 3 / K / I-XIII.2 / 7/2014 tentang organisasi dan alur
kerja BPK, struktur organisasi BPK adalah sebagai berikut:
sekretariat
sekretariat
BPK
terletak di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Ini diatur dalam Pasal 3 (1) (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang Mahkamah
Agung Auditor. BPK memiliki sembilan anggota yang keanggotaannya telah
diresmikan melalui keputusan presiden. Komposisi BPK terdiri dari
seorang ketua, seorang wakil ketua dan tujuh anggota.
- Layanan utama
- Direktorat Utama untuk Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan
- Direktorat Utama untuk Pengembangan Hukum dan Pengembangan BPK.
- Kepala Pemeriksa Keuangan Publik I
- Kepala Pemeriksa Keuangan Publik II
- Kepala Pemeriksa Keuangan Publik III
- Kepala Pemeriksa Keuangan Publik IV
- Auditor utama negara V
- Kepala Auditor Keuangan VI
- Kepala Pemeriksa Keuangan Publik VII
- Kepala Pemeriksa untuk Investigasi Keuangan.
Demikian
Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Hak dan Kewajiban BPK. Jangan
Lupa Tetap Bersama Kami Di RumusBilangan.com. Semoga Bermanfaat dan
dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.
Penelusuran yang terkait dengan Hak dan Kewajiban BPK
- wewenang bpk brainly
- badan pemeriksa keuangan
- tugas bpk
- fungsi bpk
- kewajiban bpk brainly
- dasar hukum, tugas dan wewenang bpk
- hak dan kewajiban lembaga negara
- sejarah bpk
Post a Comment