Dasar-dasar Ilmu Hukum Meliputi Tujuan, Unsur- Unsur, Prinsip-prinsip Negara hukum dan Sumber-sumber Hukum
Table of Contents
Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Pengertian dan batasan ilmu hukum
positif Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie adalah ilmu tentang
hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat
tertentu atau disebut sebagai ius constitutum , (bukan ius constituendum
atau ius naturale atau natural law.) Sebagai reaksi dari adanya ratio
scripta. sebagai reaksi dari natural law yang berasal dari wahyu Ilahi.
Sebagai koreksi bagi kita ,pendapat itu adalah salah .
Ilmu di dunia ini hanyalah bagaikan setetes air dari lautan yang Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities (humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan consensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pastialam/naturwissenschaften. Jurist sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya adanya alasan pemaaf, alasan pemberat hukuman.
Ilmu di dunia ini hanyalah bagaikan setetes air dari lautan yang Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities (humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan consensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pastialam/naturwissenschaften. Jurist sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya adanya alasan pemaaf, alasan pemberat hukuman.
Arti &Tujuan Hukum
- Individu, masyarakat dan hukum.
- Manusia sebagai makhluk social didalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum.
Arti / definisi Hukum
Van Apeldorn - Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah-larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
Soedjono Dirdjosisworo, :
Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah agama (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum.
Van Apeldorn - Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah-larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
Soedjono Dirdjosisworo, :
Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah agama (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum.
Unsur- Unsur Hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu bersifat memaksa;
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri hukum
- Perintah larangan kontradiksi
- Izin x dispensasi
- Melakukan sesuatu x Tidakmelakukan sesuatu
Sifat Dan tujuan hukum
Sifat hukum
Biasanya dalam hukum privat adalah mengatur dan dalam hukum publik , memaksa
Tujuan / fungsi hukum
Keadilan dapat dicapai melalui keteraturan, ketertiban, kepastian.
HUKUM & KAIDAH SOSIAL
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya. Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma / kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum. Kaidah social yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Berlakunya kaidah / norma sosial di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif
Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :
Sifat hukum
Biasanya dalam hukum privat adalah mengatur dan dalam hukum publik , memaksa
Tujuan / fungsi hukum
Keadilan dapat dicapai melalui keteraturan, ketertiban, kepastian.
HUKUM & KAIDAH SOSIAL
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya. Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma / kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum. Kaidah social yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Berlakunya kaidah / norma sosial di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif
Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :
- Norma Agama
- Norma kesusilaan
- Norma Kesopanan
Norma Hukum
- Norma /kaidah agama
- merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya
- Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
- Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
- Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
- Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
Norma kesusilaan
- Norma budi ,juga norma etik atau adat kebiasaan
- Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
- Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
- Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
- Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
- Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.
Norma kesopanan
- Disebut juga norma fatsoen .
- Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
- Hal ini tergantung pada lingkungannya.
- Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
- Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
- Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
- Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
- Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
Norma hukum
- Adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
- Sifatnya memaksa dan melindungi.
- Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
- Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
- Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
- Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
- Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
- Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
- Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat
HUKUM DAN KEKUASAAN
- Hakekat kekuasaan dan hubungannya dengan hukum
- Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
- Sanksi Hukum
- Hakekat kekuasaan
- Pada umumnya masyarakat menyamakan pengertian kekuasaan (power) dengan kekuatan ( force).
- Orang yang mempunyai kekuatan fisik seringkali dikuasai oleh orang yang mempunyai kekuasaan.
- Kekuasaan sering bersumber dari wewenang formal ( formal authority).
- Kewenangan formal memberikan seseorang untuk berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum.
- Tanpa kekuasaan, maka penegakan hukum sulit terlaksana.
Hubungan Kekuasaan dan hukum
- Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
- Dikatakan oleh Blaise Pascal “justice whitout might is helpless might without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
- Kekuasaan memberikan kewenangan pada seseorang. pada dasarnya adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.
Sumber Kekuasaan
- Kekuasaan dapat bersumber dari adanya kekuatan fisik, kekuasaan ekonomi atau tingkat pemahaman dan pengamalan agama yang tinggi dalam diri seseorang.
- Kelebihan moral pada seseorang merupakan kekuatan yang berasal dari dukungan dari orang- orang yang dalam penguasaannya.
- Pemegang kekuasaan tidak boleh orang yang bermoral rendah ( Harus ada persiapan moral untuk dapat menjadi penguasa.)
- Penguasa yang baik adalah yang memiliki semangat mengabdi kepada kepentingan umum (sense of public service).
Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
- Kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum.
- Harus jelas batas-batas kewenangan yang diberikan. ( menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya).
- Rumusan atau batasan yang tidak jelas mengenai kewenangan akan mengakibatkan adanya kecenderungan penyalah gunaan kewenangan.
- Batasan kewenangan dari pemegang kekuasaan harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
- Selanjutnya rakyat melalui wakil-wakilnya dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemegang kekuasaan.
- Apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan kewenangan, maka pasti disitu telah terjadi suatu pelanggaran norma dan mayarakatlah yang pasti akan dirugikan
Sanksi Hukum
- Pengertian Dan hakekat
- Macam Sanksi Hukum
Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
- Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum.
- Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.
Macam Sanksi Hukum
- Sanksi pidana
- Sanksi perdata
- Sanksi administrasi
Sanksi pidana
Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana mengakibatkan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu dalam penerapan hukum pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang jelas. Hal ini untuk memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.
Sanksi perdata
Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana mengakibatkan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu dalam penerapan hukum pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang jelas. Hal ini untuk memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.
Sanksi perdata
- Adalah sanksi yang diterapkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan.
- Sanksi perdata diberikan dalam bentuk ganti rugi dan denda.
Sanksi administrasi
- Dapat berbentuk penolakan pemberian izin,setelah dikeluarkannya izin sementara, mencabut izin yang telah diberikan.
- Penerapan sanksi administrasi biasanya berkaitan dengan suatu kegiatan usaha yang dianggap telah terjadi suatu pelanggaran administrasi
- Jenis sanksi administratif
- Jenis sanksi administratif
- Bestuursdwang (paksaan pemerintah)
- Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
- Pengenaan denda administratif
- Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
Prinsip-prinsip Negara hukum
Asas Legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
a. Perlindungan hak-hak asasi
b. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
c. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
a. Perlindungan hak-hak asasi
b. Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
c. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah : Negara yang menempatkan hukum
sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut
dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum
menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang
harus tunduk pada pemerintah.
Sumber-sumber Hukum
a. sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang
mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut
mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari
mana matri hukum itun diambil.
b. sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
b. sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yurisprudensi :
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara,Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Yaitu keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap dapat menjadi sumber hukum administrasi Negara,Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Doktrin :
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara.
Pendapat para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara.
Adapun asas-asas umum adalah :
- Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan
aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus
menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak
boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi
terciptanya suatu kepastian hukum.
- Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu
kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan
dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak
masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang
diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin
terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.
- Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama,
pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada
pilih kasih dan lain sebagainxa.
- Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak
menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban
pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang
diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan
diperbaiki.
- Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi
yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah
disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
- Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
- Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga
masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak
banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.
- Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau
menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan
pribaduinya.
pribaduinya.
- Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang
wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta
izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian
izin yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut,
tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak wajar.
- Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka
yang bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
- Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur
kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
undangundang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana
harus dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.
- Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu daripada
kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi
Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas
pemerintah dan pembangunan.
Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
- Azas Kepastian Hukum adalah Azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
- Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah Azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
- Azas Kepentingan Umum adalah Azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
- Azas Keterbukaan adalah Azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
- Azas Proporsionalitas adalah Azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
- Azas Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Azas Akuntabilitas adalah Azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Simpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi:
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi:
- Hukum Tata Negara,
- Hukum tata pemerintah,
- Hukum tata usaha pemerintah,
- Hukum tata usaha Negara,
- Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.
Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat
memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi
Negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi
Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik),
yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang
baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat
terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur
hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ
pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal
Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu
berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan
oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi
penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk
pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti
sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat
kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan
eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain
yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian
pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi
Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang
lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau
pemerintah daerah.
Penelusuran yang terkait dengan Dasar-dasar Ilmu Hukum
- dasar-dasar ilmu hukum pdf
- buku dasar-dasar ilmu hukum
- pengantar ilmu hukum
- materi ilmu hukum (s1 pdf)
- pengantar ilmu hukum pdf
- pengertian ilmu hukum
- contoh ilmu hukum
- ilmu hukum adalah
Post a Comment