Lembaga Eksekutif Adalah - Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Beserta Lembaga eksekutif
Table of Contents
Apa Itu Lembaga Eksekutif ?
Lembaga
Eksekutif adalah, jika legislatif melakukannya, maka badan eksekutif
akan membimbingnya. Berdasarkan pernyataan di atas, Badan Eksekutif
dapat diartikan sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk
mengimplementasikan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat
oleh legislator.Singkatnya, dapat dikatakan bahwa badan eksekutif
ini adalah lembaga yang melanjutkan pekerjaan badan legislatif. Lembaga
ini adalah lembaga untuk apa yang telah dibuat dan diatur oleh anggota
parlemen.Akan tetapi, berdasarkan sumber-sumber dari Wikipedia,
cabang eksekutif juga dapat digambarkan sebagai cabang pemerintah yang
memiliki wewenang dan bertanggung jawab atas implementasi hukum.
Tugas Lembaga Eksekutif
Sebuah
lembaga eksekutif mempunyai tugas pokok ialah untuk menjalankan atau
juga menerapkan undang-undang. Serta juga, lembaga eksekutif ini juga
mempunyai tugas yakni sebagai penyelenggara serta penjaga tata tertib
dan juga keamanan.
Fungsi Lembaga Eksekutif
Fungsi dari lembaga eksekutif ini diantaranya sebagai berikut:
- Menjalankan atau sebagai pelaksana perundang-undangan
- Menjalankan pemerintahan sesuai dengan yang telah direncanakan
- Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Fungsi Kepala Negara
Fungsi dari lembaga eksekutif ialah sebagai kepala negara diantaranya :
- Simbol, Kepala Negara sebagai simbol untuk negaranya
- Seremonial, Kepala Negara adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata, oleh sebab itu, presiden bisa
- mengungkapkan apa saja yang bertujuan menyelamatkan Negara
- Reigning. Presiden adalah pemegang mandat yang dapat diberikan terhadp seseorang dalam keadaan tertentu.
Fungsi Kepala Pemerintahan
Fungsi dari lembaga eksekutif sebagai kepala pemerintahan adalah
- Presiden sebagai kepala eksekutif
- Presiden sebagai kepala diplomatik
- Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
- Presiden adalah ketua partai partai politik, seperti di negara Amerika Serikat
- Presiden mengambil keputusan kekuasaan dalam kondisi darurat.
Wewenang Dari Lembaga Sosial
Eksekutif
ini memiliki otoritas khusus yang disebut eksekutif atau kuasa.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuatan untuk mengeksekusi hukum dan
pemerintahan negara. Di Indonesia, lembaga eksekutif termasuk Presiden,
Wakil Presiden dan Menteri.Namun, ujung tombak pemilik kekuasaan
atau otoritas lembaga eksekutif adalah presiden. Jadi, dapat dikatakan
bahwa presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif,
yang memiliki wewenang untuk menjalankan pemerintahan.
Posisi
presiden di Indonesia adalah sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Ketika kita berbicara tentang kekuasaan atau kekuasaan
lembaga eksekutif, kita harus ingat bahwa presiden adalah lembaga
eksekutif.Karena itu, wewenang yang kita bahas di sini adalah
wewenang presiden sebagai lembaga eksekutif. Sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 4 (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden Republik
Indonesia memegang otoritas pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
- Membuat pengaturan dengan negara lain sebagaimana disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DVR)
- Untuk menunjuk duta besar dan konsul
- Terima duta besar dari negara lain
- Membawa gelar, penghargaan, dan penghargaan lainnya untuk warga negara yang telah berkontribusi di Indonesia.
Pendapat lain menyatakan bahwa kekuatan eksekutif lembaga eksekutif dibagi menjadi tiga bidang :
- Terapkan hukum
- Untuk menangani urusan pemerintahan
- Mempertahankan ketertiban dan keamanan negara di dalam dan luar negeri.
Hak dan Kewajiban Dari Lembaga Eksekutif
Eksekutif
ini tentunya memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugasnya.
Ketika kita berbicara tentang hak dan kewajiban eksekutif, kita perlu
ingat bahwa lembaga eksekutif di Indonesia adalah presiden, wakil
presiden dan menteri. Dengan cara merendahkan, hak dan kewajiban
legislatif dapat dijelaskan atau disebutkan dengan menyatakan bahwa
Presiden tidak diharuskan menjadi pemegang kekuasaan eksekutif
tertinggi.
Hak dan kewajiban badan pengelola adalah sebagai berikut:
- Jaga kekuatan pemerintahan sesuai dengan Hukum Dasar
- Pengajuan faktur (RUU) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DVR)
- Menetapkan persyaratan peraturan
- Patuhi Hukum Dasar
- Jalankan semua hukum dan peraturan secara langsung sebagai bukti pengabdian kepada rumah dan bangsa
- Presiden, sebagai Panglima Angkatan Bersenjata negara itu, memiliki hak istimewa untuk menyatakan perang dengan negara lain jika terjadi invasi atau pemberontakan yang bertujuan menyelamatkan rakyat dan negara.
- Presiden memiliki hak untuk membuat keputusan dalam keadaan darurat untuk memenuhi kondisi yang ada
- Presiden memiliki hak untuk memberikan belas kasihan
- Presiden memiliki hak untuk mencabut dan sebagainya
Lembaga eksekutif
Lembaga
eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan
undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan
tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Lembaga eksekutif terdiri dari:
- Presiden
- Wakil Presiden
- Kementerian negara
- Pejabat setingkat menteri
- Lembaga pemerintah nonkementerian
Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga eksekutif di Indonesia:
- Presiden
Presiden
merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan
pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia
mempunyai kedudukan istimewa yaitu sebagai kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan.
Dalam
melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu Wakil Presiden. Sehingga
Presiden dan Wakil Presiden berada dalam satu kelembagaan, yaitu lembaga
kepresidenan.
- Wakil Presiden
Wakil
Presiden adalah pembantu Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun.
- Kementerian Negara
Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri
negara (menter)i adalah pembantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas
kepresidenan. Para menteri bertanggung jawab langsung pada Presiden.
- Pejabat setingkat menteri
Pejabat
setingkat menteri merupakan salah satu unsur dalam struktur organisasi
pemerintah pusat. Pejabat setingkat menteri adalah pejabat yang
berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
Pejabat setingkat menteri di negara Indonesia terdiri dari:
- Jaksa Agung
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Badan Intelijen Negara
- Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan Pengendalian Pembangunan
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Lembaga pemerintah nonkementerian
Lembaga
pemerintah nonkementerian dulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen
(LPND) yaitu lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
Dikutip
dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,
beberapa lembaga pemerintah nonkementerian di antaranya:
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
- Badan Narkotik Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
3 alasan lembaga eksekutif dan legislatif dipilih oleh rakyat
Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Fungsi Lembaga Eksekutif. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami . Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.
Penelusuran yang terkait dengan Fungsi Lembaga Eksekutif
- tugas lembaga yudikatif
- tugas dan wewenang lembaga legislatif
- lembaga legislatif di indonesia
- fungsi lembaga eksekutif brainly
- lembaga eksekutif di indonesia adalah
- jelaskan tugas dan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif
- lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif tingkat provinsi adalah
- 3 alasan lembaga eksekutif dan legislatif dipilih oleh rakyat
Post a Comment