Pengertian Karang Taruna Adalah - Dasar Hukum, Tujuan, Tugas Pokok , Fungsi , Keanggotaan dan Kepengurusan Karang Taruna
Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Sejarah karang Taruna
Dasar hukum:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
- Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
- mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
- pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).
Tugas Utama dari Karang Taruna
Pemuda, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 83 / HUK / 2005 adalah organisasi sosial untuk promosi dan pengembangan generasi muda, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab sosial, melalui dan untuk masyarakat, terutama kaum muda di daerah pedesaan / perkotaan atau komunitas yang setara, tumbuh dan terlibat khususnya untuk kesejahteraan bisnis sosial.
Keberadaan organisasi pemuda bertujuan untuk menciptakan sebuah forum di mana aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, diperhitungkan untuk mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap seluruh masyarakat. Tujuannya tidak lain adalah realisasi peningkatan kesejahteraan sosial bagi generasi muda. Untuk mencapai tujuan ini, tugas utama organisasi pemuda adalah untuk mengatasi, bersama dengan pemerintah dan komponen sosial lainnya, berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya yang dihadapi oleh kaum muda, baik preventif dan rehabilitatif, dan potensi kaum muda di masyarakat. untuk mengembangkan lingkungan mereka.
Karang Taruna terdiri dari pria dan wanita muda (dalam AD / ART, keanggotaan diatur dari kaum muda berusia 11-45 tahun), dan batas maksimum untuk administrator adalah antara 17 dan 35 tahun.Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan bimbingan dan pemberdayaan kepada kaum muda, misalnya di bidang organisasi, bisnis, olahraga, advokasi, agama dan seni.Organisasi pemuda adalah sebuah organisasi yang berada di lingkungan populasi dalam kerangka asosiasi lingkungan, manajemen terdiri dari wanita muda yang berada di lingkungan tersebut.
Ada banyak hal yang dapat dilakukan oleh orang muda Karang Taruna untuk berkontribusi dalam hal-hal besar, dimulai dengan hal-hal kecil seperti:
- Praktikkan organisasi yang kompak dan sehat, acara berkumpul.
- Selenggarakan setiap Minggu pagi kegiatan kerja yang didedikasikan untuk kebersihan dan manajemen lingkungan.
- Promosi penanaman apotek hidup dan ternak di rumah-rumah penduduk.
- Atur resital dan rencana olahraga bersama
- Berlomba dengan hal-hal positif
- Pendidikan gratis untuk anak-anak prasekolah yang tidak mampu membelinya
- Siapkan perpustakaan sederhana
- Setiap tahun, acara wisata berlangsung
- Dan lebih dari itu, tidak demikian halnya ketika kita melakukannya dengan tulus dan suka cita semua hal sederhana yang bisa sangat menyenangkan karena bisa bermanfaat bagi Anda dan orang lain.
Fungsi Utama Dari Karang Taruna
- Penyelenggara perusahaan sosial
- Penyedia Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat
- Penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat
- Organisasi pengembangan jiwa wirausaha
- Mediasi, pupuk, dan kembangkan rasa tanggung jawab
- Peternak dan pengembang semangat koeksistensi
- Mempromosikan kreativitas generasi muda
- Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi sosial
- Memperkuat jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan
- Mengorganisir upaya untuk mencegah masalah sosial
Prinsip Dasar Organisasi Pemuda/ Karang Taruna
- Organisasi Pemuda adalah tempat untuk pengembangan dan pengembangan generasi muda
- Pemuda dibentuk oleh komunitas
- Kaum muda berada di desa / Kelurahaan dan sendirian secara organisasi
- Fokus program pemuda adalah kesejahteraan sosial
- Semua anak muda di desa / kelurahan adalah anggota / penghuni Karang Taruna
- Orang muda menggunakan prinsip swadaya
- Kolaborasi dengan organisasi pemuda lainnya saling melengkapi
Keanggotaan dan Kepengurusan Karang Taruna
- Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
- Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
- Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
- Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
- Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
- Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
- Ketua;
- Wakil Ketua 1;
- Wakil Ketua 2;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris 1;
- Wakil Sekretaris 2;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara 1;
- Wakil Bendahara 2;
- Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
- Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
- Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
- Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
- Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
- Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretrais;
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
- Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Seksi Kelompok Usaha Bersama;
- Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
- Seksi Lingkungan Hidup;
- Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Baca Juga: Penulisan Bahasa Arab Yang Harus Kita Ketahui Pembahasan Lengkap
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Karang Taruna Adalah - Dasar Hukum, Tujuan, Tugas Pokok , Fungsi , Keanggotaan dan Kepengurusan Karang Taruna. Semoga Bermanfaat dan jangan Lupa Selalu Kunjungi Referensisiswa.my.id untuk Mendapatkan Materi Lainnya
Penelusuran yang terkait dengan karang taruna adalah
- kegiatan karang taruna adalah
- manfaat karang taruna
- struktur karang taruna
- dana karang taruna
- tugas karang taruna
- dasar hukum karang taruna
- sejarah karang taruna
- apa itu karang taruna dan fungsinya
Post a Comment