Undang - Undang dan Prosedur dalam Mengajukan Gugatan Cerai Istri dan Suami Lengkap Dengan Biayanya
Table of Contents
Teruntuk anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat utarakan di
Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang
Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Tata Cara/Syarat
Mengajukan Surat Cerai Istri Kepada Suami ini dapat anda catat agar anda
bisa mendapatkan informasi yang sesuai dengan yang anda butuhkan.
Dimana Gugatan Perceraian Itu Anda Ajukan
Jika anda yang mendaftarkan gugatan cerai, itu artinya anda merupakan
pihak Penggugat selanjutnya suami anda kemudian disebut dengan Tergugat.
- Buat mengajukan gugatan cerai, anda atau pengacara perceraian anda (bilamana anda memakai pengacara perceraian) mengunjungi Pengadilan Agama (PA) di lokasi dimana anda menetap
- Bilamana anda menetap di Luar Negeri, gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Agama dimana suami anda menetap
- Bilamana anda dan suami keduanya menetap di luar negeri, berarti pengajuan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama di lokasi tempat anda berdua melangsungkan pernikahan dulu, ataupun ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (yang mana termaktub pada: Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)
Alasan dalam Pengajuan Perceraian
Alasan yang bisa dibuat menjadi dasar pengajuan perceraian di Pengadilan Agama yaitu:- Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
- Suami anda telah meninggalkan anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan anda
- Suami anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
- Suami anda berlaku kejam dan kerap menganiaya diri anda baik secara fisik maupun non fisik (memukul dan menista)
- Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya
- Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun
- Suami anda secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul
- Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Saksi dan Bukti
Anda maupun pengacara perceraian anda wajib memberi bukti di pengadilan yang berisi kebenaran daripada alasan yang telah anda ajukan tersebut menggunakan:- Copy Putusan Pengadilan, andai alasan yang digunakan ialah suami terkena hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
- Surat dari pemeriksaan ahli (Dokter) atas perintah yang berasal dari pengadilan, bilamana alasan Anda mengajukan cerai karena suami terkena cacat fisik maupun penyakit yang mengakibatkan tidak sanggup menyempurnakan kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
- Pengakuan daripada saksi, entah itu yang datang dari keluarga maupun orang terdekat yang tahu persis berlangsungnya pertikaian antara anda dan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
Dokumen yang Wajib Anda siapkan
- Surat Nikah asli
- Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
- Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
PENTING! Andaikata bersamaan
dengan pengajuan perceraian didaftarkan kemudian anda melakukan gugatan
yang menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat
kepemilikannya misalnya:
- Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
- Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
- Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tuk kendaraan bermotor
- Kuitansi berupa surat jual-beli
- Dan lain sebagainya.
Karenanya, benar-benar penting untuk meletakkan surat penting yang anda punyai di dalam tempat yang aman.
Isi Surat Pengajuan Perceraian
- Identitas kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) maupun persona standi in judicio, yang berisi nama suami anda dan diri anda sendiri yang lengkap dengan bin-binti, usia, alamat, hal tersebut termaktub dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini pun dilengkapi dengan informasi yang berhubungan dengan agama, profesi serta status kewarganegaraan
- Posita (alasan mengapa menggugat) Dinamakan pula dengan Fundamentum Petendi, yang berisi deskripsi berbentuk kronologis (urutan peristiwa) semenjak mulai pernikahan anda dengan suami anda diselenggarakan, kejadian hukum yang datang (umpamanya: kelahiran anak), sampai timbulnya pertikaian diantara anda dan suami yang memaksa munculnya perceraian, dengan alasan yang mohonkan dan keterangannya yang kelak menjadi basik tuntutan (petitum). Contoh posita itu adalah:
- Bahwa di tanggal xxx telah diselenggarakan pernikahan antara pihak penggugat dan pihak tergugat di xxx
- Bahwa dari pernikahan itu telah lahir xxx (jumlah) anak yang bernama xxx lahir di xxx pada tanggal xxx
- Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
- Bahwa berlandaskan alasan diatas patut bagi penggugat mendaftarkan gugatan cerai dan seterusnya
Petitum (tuntutan hukum)
Yakni tuntutan yang kemukakan oleh Istri selaku pihak Penggugat supaya dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).Bentuk tuntutan itu misalnya:
- Menerima & mengabulkan tuntutan pihak penggugat untuk semuanya
- Menyatakan pernikahan antara pihak penggugat dan pihak tergugat resmi putus sebab perceraian semenjak dijatuhkannya vonis oleh hakim;
- Menyatakan pihak penggugat mempunyai hak atas hak pemeliharaan anak serta mempunyai hak atas nafkah dari pihak tergugat terhitung sejak tanggal xxx dengan jumlah Rp xx perbulan hingga pihak penggugat melangsungkan pernikahan lagi
- Mengharuskan pihak tergugat mengeluarkan biaya pemeliharaan (bila anak belum cukup umur) mulai sejak xxx dengan jumlah Rp xx perbulan hingga anak mandiri/dewasa;
- Menyatakan bila harta berbentuk xx yang merupakan harta bersama (gono-gini) jadi hak pihak penggugat xxx
- Menghukum pihak penggugat melunasi biaya perkara sebesar xxx dan seterusnya
Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
Sebelum putusan final ketuk hakim, bisa utarakan pula tuntutan provisional di Pengadilan Agama untuk hal yang membutuhkan kepastian segera, contohnya:- Memberi ijin kepada istri tuk tinggal terpisah dengan suami. Ijin bisa diberi untuk meminimalisir bahaya yang bisa muncul andai suami-istri yang mengajukan cerai masih tinggal bersama.
- Memutuskan biaya hidup/nafkah untuk istri dan anak yang semestinya diberikan oleh suami
- Memutuskan perkara lain yang dibutuhkan untuk menggaransi pemeliharaan dan edukasi anak-anak
- Memutuskan perkara yang patut bagi terpeliharanya perabotan yang jadi harta bersama (gono-gini) ataupun barang-barang yang termasuk harta bawaan masing-masing pihak sebelum pernikahan dulu.
Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat
lagi mempertahankan mahligai pernikahan mereka. Cerai adalah jalan
terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu
sudah keputusan bersama, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai:
1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Meterai
Nah jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik
bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah,
surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen
harta lainnya.
2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi
mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak
tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus
mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.
3. Membuat Surat Gugatan
Begitu tiba di pengadilan, Anda bisa langsung menuju pusat
bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan
cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan
cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan,
penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan
lainnya.
4. Menyiapkan Biaya Perceraian
Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang
mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya
pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya
panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang
perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah
satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka
pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal
ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang
bercerai.
5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus
menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi,
diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan
tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan
dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak
pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat
amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat
sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang
tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka
pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
6. Menyiapkan Saksi
Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat
memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini
juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi
yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal
dihadirkan saat sidang perceraian.Jika Anda masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri
gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan
semua masalah perceraian Anda. Dengan adanya pengacara, Anda setidaknya
sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.
Ikuti Seluruh Instruksi dari Pengadilan
Selengkap apapun dokumen perceraian yang Anda serahkan ke
pengadilan, tetap tidak akan berguna jika Anda tidak mengikuti seluruh
instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ikuti
seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang,
apalagi jika Anda sebagai penggugat.
Biaya Gugat Cerai
Biaya jasa pengacara perceraian
Salah satu yang perlu diperhatikan saat menyiapkan bugdet biaya
perceraian adalah biaya untuk menyewa jasa pengacara perceraian.
Sebenarnya, profesi pengacara tidak mengenal standar baku harga, tapi
umumnya setiap pengacara memiliki standar yang berbeda dengan
menyesuaikan beberapa faktor.Contoh
faktor yang dijadikan pertimbangan yaitu kompleksitas atau kerumitan
kasus. Semakin kompleks suatu kasus, maka biasanya semakin tinggi juga
tarif yang ditetapkan oleh pengacara.Walau
demikian, rata-rata biaya jasa pengacara perceraian di Jakarta yaitu
antara Rp 10 juta sampai Rp 60 juta. Ini sudah mencakup seluruh proses,
mulai dari pendaftaran hingga terbitnya akta cerai.
Sedangkan
apabila kasusnya berlanjut ke tingkat banding Pengadilan Tinggi, maka
ada biaya tambahan sekitar Rp 25 juta. Lalu, jika berlanjut lagi ke
tingkat kasasi di Mahkamah Agung, maka memerlukan tambahan berikutnya
sektiar Rp 15 juta.
Biaya cerai talak
Biaya
ini terbagi menjadi enam, yaitu biaya pendaftaran, biaya proses,
panggilan pemohon, panggilan termohon, biaya redaksi, dan biaya materai.
Berikut ini masing-masing perkiraannya:
- Biaya pendaftaran : Rp 30.000
- Biaya proses : Rp 50.000
- Panggilan pemohon : Rp 80.000 (x3) : Rp 240.000
- Panggilan termohon : Rp 80.000 (x4) : Rp 320.000
- Biaya redaksi : Rp 5.000
- Biaya materai : Rp 6.000
- Total biaya yang dikeluarkan : Rp 651.000
Itulah
perkiraan biayanya. Namun, di setiap tempat bisa jadi memiliki
perbedaan biaya, menyesuaikan dengan keputusan yang telah ditetapkan
oleh masing-masing Pengadilan Agama.
Ulasan Lengkap Berdasarkan Undang - Undang Cerai
Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Menggugat Cerai Suami Berdasarkan UU Perkawinan
Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan
(Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama
untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan,
untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara
suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Sedangkan, mengenai apa saja yang merupakan alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, yaitu:
-
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
-
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
-
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
-
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
-
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
-
Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
Mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU Perkawinan diatur sebagai berikut:
-
Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
-
Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975:
-
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
-
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
-
Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Gugatan
dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai
sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar
pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu.
Berdasarkan
UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh
suami atau juga istri atau dapat diwakili kuasanya. Itu artinya istri
berhak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami.
Menggugat Cerai Suami Berdasarkan KHI
Dalam
hukum Islam, perceraian dibedakan menjadi dua, yaitu karena talak
(dijatuhkan oleh suami) dan karena gugatan perceraian (diajukan istri).
Yang membedakan adalah subjek yang mengajukan cerai. Yang melakukan
cerai talak adalah suami terhadap istri, sedangkan gugatan perceraian
dilakukan istri terhadap suami.
Selain itu perlu diketaui bahwa menurut Pasal 115 KHI
perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama
setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.
Pasal 132 ayat (1) KHI mengatur mengenai gugatan perceraian (diajukan istri):
Gugatan
perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,
yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri
meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Gugatan
perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau
menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Sedangkan, cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”
Daftar Pustaka:
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c132a0bc03fa/bisakah-istri-diam-diam-menggugat-cerai-suami/
Penelusuran yang terkait dengan Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami
- suami gugat cerai istri
- istri gugat cerai suami menolak
- mengajukan gugatan cerai tanpa sepengetahuan istri
- contoh surat gugatan cerai istri
- syarat pengajuan cerai oleh suami
- biaya gugatan cerai suami terhadap istri
- syarat cerai istri
- cara memenangkan gugatan cerai istri
Post a Comment