Pengertian Hukum Perdata - Sejarah, Asas Hukum Perdata, Jenis – Jenis, dan Sumber Hukum Perdata
Table of Contents
Pengertian Hukum Perdata Berdasarkan Para Ahlinya
Ada berbagai pendapat ahli hukum sipil sebagai berikut:
- Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum
perdata adalah aturan umum yang meneliti hubungan antara seseorang dan
orang lain dalam hubungannya dengan keluarga dan hubungan sosial.
- Menurut Prof. Subekti
Hukum perdata mencakup semua hukum privat yang penting, d. H. Semua undang-undang utama yang mengatur kepentingan individu.Atas
dasar pemahaman umum dan pernyataan para ahli, dapat dikatakan bahwa
hukum perdata adalah semua aturan yang mengatur hak dan kewajiban
individu dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata juga disebut hukum
privat karena mengatur kepentingan individu.
Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai hukum perdata. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum
pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa (hal. 16-17):
Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan
perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan,
yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara
suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan
curatele.
3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah
jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4. Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu:
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Apabila ditarik kesimpulan dari penjabaran
definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang
kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.
Sejarah Hukum Perdata
Sejarah hukum perdata di Indonesia berhubungan dengan sejarah hukum perdata Eropa. Terutama Eropa kontinental yang diberlakukan Hukum Perdata Romawi menjadi hukum orisinil dari benua Eropa. Akan tetapi karena kultur dan aturan masyarakat masing-masing wilayah berbeda, membuat orang-orang mencari kepastian dan kesatuan hukum.Berdasarkan catatan Napoleon pada tahun 1804, telah dihimpun hukum perdata yang dinamakan Code Civil de Francais. Masyarakat Eropa juga mengenalnya dengan sebutan Code Napoleon. Terhitung tahun 1809-1811 dimana Perancis tengah menjajah Belanda.
Seiring dengan itu pula Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad. Isinya hampir sama dengan Code Civil de Francais dan Code Napoleon diberlakukan menjadi sumber hukum perdata Belanda.Usai masa penjajahan berakhir, Belanda akhirnya menerapkan secara tetap Code Napoleon dan Code Civil des Francais sebagai aturan hukum. Barulah tahun 1814, Belanda mengkodifikasi susunan ini menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil).Dasar kodifikasi hukum Belanda tersebut dibuat Mr.J.M.Kemper dan dikenal sebagai Ontwerp Kemper. Namun, sebelum tugasnya selesai Kemper meninggal dunia pada tahun 1824. Selanjutnya, kodifikasi hukum Belanda diteruskan oleh Nicolai yang ketika itu menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Belanda.
6 Juli 1830, perumusan hukum selesai dengan berhasil membuat BW atau Burgerlijik Wetboe (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda). Serta dibuat WvK atau Wetboek van Koophandle (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).Ketika Belanda menjajah Indonesia, secara gamblang menerapkan kedua kitab undang-undang tersebut. Bahkan, KUHPerdata dan KUHDangan hingga kini masih digunakan oleh bangsa Indonesia. Pada tahun 1948 atas dasar asas concordantie (asas politik), Indonesia memberlakukan kedua Kitab Undang-Undang tersebut secara resmi.
Seiring dengan itu pula Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad. Isinya hampir sama dengan Code Civil de Francais dan Code Napoleon diberlakukan menjadi sumber hukum perdata Belanda.Usai masa penjajahan berakhir, Belanda akhirnya menerapkan secara tetap Code Napoleon dan Code Civil des Francais sebagai aturan hukum. Barulah tahun 1814, Belanda mengkodifikasi susunan ini menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil).Dasar kodifikasi hukum Belanda tersebut dibuat Mr.J.M.Kemper dan dikenal sebagai Ontwerp Kemper. Namun, sebelum tugasnya selesai Kemper meninggal dunia pada tahun 1824. Selanjutnya, kodifikasi hukum Belanda diteruskan oleh Nicolai yang ketika itu menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Belanda.
6 Juli 1830, perumusan hukum selesai dengan berhasil membuat BW atau Burgerlijik Wetboe (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda). Serta dibuat WvK atau Wetboek van Koophandle (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).Ketika Belanda menjajah Indonesia, secara gamblang menerapkan kedua kitab undang-undang tersebut. Bahkan, KUHPerdata dan KUHDangan hingga kini masih digunakan oleh bangsa Indonesia. Pada tahun 1948 atas dasar asas concordantie (asas politik), Indonesia memberlakukan kedua Kitab Undang-Undang tersebut secara resmi.
Asas Hukum Perdata
Asas-asas didalam hukum perdata antara lain yakni :
- Asas Kebebasan Berkontrak- Asas ini mengandung arti bahwa masing-masing orang dapat mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun yang belum diatur dalam undang-undang.Asas ini ada dalam 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya”
- Asas Konsesualisme - Asas ini berkaitan dengan pada saat terjadi perjanjian. Di pasa 1320 ayat 1 KUHPerdata, syarat wajib perjanjian itu karena terdapat kata sepakat antara kedua belah pihak.
- Asas Kepercayaan - Asas ini mempunyai arti bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua pihak.
- Asas Kekuatan Mengikat - Asas ini menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.
- Asas Persamaan Hukum - Asas ini mempunyai maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
- Asas Keseimbangan - Asas ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan perjanjian yang telah dijanjikan.
- Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada) - Asas ini ada karena suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHPerdata.
- Asas Moral - Asas moral merupakan asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini artinya perilaku seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.
- Asas Perlindungan - Asas ini memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang membutuhkan perlindungan adalah debitur karena berada di posisi yang lemah.
- Asas Kepatutan - Asas ini berhubungan dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.
- Asas Kepribadian - Asas ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri.
- Asas I’tikad Baik - Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, asas ini berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.
Jenis – Jenis Dari Asas Hukum Perdata
Klasifikasi
jenis-jenis hukum perdata atas dasar 2 hal, yaitu: atas dasar
pengetahuan hukum dan atas dasar pembagian ke dalam KUHPerdata.
Hukum perdata dibagi menjadi empat jenis menurut pengetahuan hukum:
- Pribadi (pribadi) benar
Hukum
individu adalah hukum yang mengatur orang sebagai badan hukum dan
kemampuan mereka untuk memiliki hak dan bertindak secara independen
dalam melaksanakan hak-hak tersebut.
- Hukum Keluarga
Hukum
keluarga adalah hukum tentang otoritas orang tua, perwalian,
pengampunan, pernikahan. Hukum keluarga didasarkan pada pernikahan
antara seorang pria dan seorang wanita, yang kemudian melahirkan seorang
anak.
- Undang-undang properti
Hukum kekayaan
adalah hukum yang mengatur objek dan hak yang dapat dilampirkan pada
objek. Objek di sini adalah semua objek dan hak yang dimiliki oleh orang
tua atau objek properti. Undang-undang tentang properti mencakup dua
hal, yaitu undang-undang tentang hal-hal material yang bersifat absolut
(yaitu, hak atas properti diakui dan dihormati oleh semua orang), dan
undang-undang tentang keterlibatan, yang merupakan hubungan antara dua
orang atau lebih.
- Warisan
Warisan adalah hukum yang mengatur pembagian warisan, ahli waris, urutan masuknya ahli waris, hadiah dan kehendak seseorang.
Berdasarkan Pembagian KUHP
Buku I
Pada buku I diatur mengenai perseorangan sekaligus dengan hukum kekeluargaan. Kedua ranah tersebut diatur dalam satu kesatuan.
Buku II
Pada
buku II, segala hal mengenai kepemilikan termasuk benda dan hak waris
diatur di dalamnya. Kedua masalah tersebut memiliki lingkup yang sama
sehingga diatur menjadi satu.
Buku III
Pada
buku III dijelaskan tentang ranah perikatan. Pada buku ini, ada
hubungan timbal balik yang diatur sehingga hak yang diterima bisa
seimbang.
Buku IV
Pada buku IV, mengatur
mengenai alat-alat yang dijadikan sebagai pembuktian dalam hukum. Setiap
perbuatan memiliki alat-alat hukum yang berbeda-beda.
Sumber Hukum Perdata
Menurut
Volmare, pengertian hukum perdata yang berkaitan dengan sumbernya
dibagi atas dua hal, yakni tertulis dan tidak tertulis. Sumber dari
tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang biasa dilakukan oleh
perseorangan yang akhirnya dijadikan sebagai panduan atau sumber hukum.
Sumber hukum tertulis dibagi menjadi beberapa hal. Untuk lebih jelasnya,
berikut ini terdapat beberapa sumber hukum perdata tertulis.
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
Sumber
yang pertama ini merupakan rangkaian dari ketentuan-ketentuan umum yang
dimiliki oleh Belanda dan kemudian diterapkan di Indonesia. Ketentuan
umum tersebut dijadikan sebagai pedoman yang berlaku pada masyarakat.
Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata
Sebenarnya,
sumber hukum Burgelik Wetboek memiliki kesamaan dengan dengan sumber
hukum tertulis yang pertama, yakni Algemene Bepalingen. Perbedaannya
terletak pada asas yang digunakan, yakni pada sumber ini menggunakan
asas koncordantie.
KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK)
Seperti
namanya, sumber hukum ini mengatur mengenai dua hal. Pertama, mengenai
perdagangan secara umum. Lalu, yang kedua mengatur mengenai hak dan
kewajiban yang berlaku dalam bidang pelayaran.
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria
Pada
UU ini, peraturan yang berada pada sumber hukum KUH Dagang tidak
diberlakukan kembali. Dasarnya, hukum ini mengatur mengenai lingkup
pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat.
UU No. 1 Tahun 1996
Pada
sumber hukum ini diatur mengenai masalah pokok perkawinan. Selain
berkaitan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat, sumber hukum ini
juga mempertimbangkan landasan hukum adat.
UU No. 4 Tahun 1996
Jika
sebelumnya UU No. 5 Tahun 1960 telah mengatur mengenai pokok agrarian,
maka sumber hukum ini merupakan penyempurnanya. Lebih tepatnya, sumber
hukum ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan tanah beserta
benda-benda berlingkup sama.
UU No. 42 Tahun 1996
Sumber
hukum yang selanjutnya mengatur mengenai jaminan fidusia. Jaminan
fidusia merupakan pengalihan kepemilikan benda tertentu. Hal ini
berkaitan dengan transaksi yang biasa dilakukan di dalam lingkup
kehidupan masyarakat.
UU No. 24 Tahun 2004
Sumber
hukum ini mengatur mengenai lembaga jaminan simpanan yang biasa berlaku
pada perbankan. Setiap bank yang beroperasi di Indonesia memiliki
kewajiban untuk menjadi partisipan dalam penjaminan simpanan.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
Sumber
hukum tertulis yang terakhir ini mengatur mengenai kompilasi hukum
agama islam. Menjadi agama mayoritas, pemerintah menerapkan serangkaian
peraturan yang memudahkan para pemeluk agama.
Penelusuran yang terkait dengan Hukum Perdata
- materi hukum perdata
- sumber hukum perdata
- macam macam hukum perdata
- hukum perdata dan pidana
- hukum perdata indonesia
- sistematika hukum perdata
- contoh hukum perdata
- sejarah hukum perdata
Post a Comment