Pengertian Ketahanan Nasional Adalah - Dasar Hukum, Fungsi, Tujuan, Ciri – Ciri, Azas-azas, dan Ancaman – Ancaman Terhadap Negara Indonesia
Table of Contents
Pengertian Ketahanan Nasional
.
1. Kedudukan
Ketahanan
nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara
berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin
diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai
landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD
sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
2. Fungsi
Ketahanan
nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami
untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola
kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter - regional (wilayah),
inter - sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak
ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
3.Ketahanan
Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
- Ketangguhan Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya
- Keuletan Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
- Identitas Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
- Integritas Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
- Ancaman Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
- Hambatan dan gangguan Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Dasar Hukum Ketahanan Nasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara.
Tiga landasan hukum usaha pembelaan negara - Usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara memiliki landasan hukum yang mendasari warga negara dalam setiap usaha pembelaan negara tersebut. Landasan hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b. Landasan konstitusional: UUD 1945
Tiga landasan hukum usaha pembelaan negara - Usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara memiliki landasan hukum yang mendasari warga negara dalam setiap usaha pembelaan negara tersebut. Landasan hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b. Landasan konstitusional: UUD 1945
- Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c. Landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, salah satunya adalah:
- a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut:
- Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002 adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.
Fungsi Dari Ketahanan Nasional
Fungsi pertahanan nasional berikut:
- Sebagai doktrin nasional yang fundamental untuk memastikan munculnya pola pikir, sikap, pola perilaku dan pola kerja dalam menyatukan langkah-langkah nasional, baik secara nasional, lintas sektor dan lintas disiplin ilmu.
- Pola dasar pembangunan nasional pada dasarnya adalah arahan dan pedoman pembangunan nasional di semua bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, sebagaimana diatur dalam program.
- Sebagai metode untuk mempromosikan kehidupan nasional, ini adalah metode integral yang mencakup semua aspek kehidupan publik yang dikenal sebagai Astagatra dan terdiri dari aspek-aspek alami seperti geografi, kekayaan alam dan populasi serta aspek sosial-budaya seperti ideologi, politik, budaya sosial, keamanan dan keamanan.
Tujuan Dari Ketahanan Nasional
Tujuan keamanan nasional dapat menjadi pengantar ayat 4 dalam UUD 1945, yaitu:
“Lindungi semua orang Indonesia dan seluruh darah Indonesia mereka dan promosikan kebaikan bersama, mendidik kehidupan bangsa dan berpartisipasi dalam perwujudan tatanan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
“Lindungi semua orang Indonesia dan seluruh darah Indonesia mereka dan promosikan kebaikan bersama, mendidik kehidupan bangsa dan berpartisipasi dalam perwujudan tatanan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Tujuan yang paling penting, tentu saja, adalah untuk menjaga negara
tetap hidup dalam semua situasi sulit dan bermasalah di Indonesia.
Sifat Dari Ketahanan Nasional
- Jadilah mandiri, percaya pada kemampuan dan kekuatan Anda sendiri, dan jangan menyerah dengan mudah. Fitur ini adalah salah satu syarat untuk kerja sama.
- Secara dinamis, niat tidak tetap, naik dan turun, tergantung pada situasi dan keadaan bangsa dan negara dan lingkungan strategisnya. Fitur ini selalu berwawasan ke depan dan diarahkan ke kondisi yang lebih baik.
- Otoritas, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, semakin tinggi otoritas negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
- Konseling dan kerja sama, saling menghormati, mengutip kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Ciri – Ciri Dari Ketahanan Nasional
Karakteristik ketahanan nasional adalah:
- Berdasarkan metode Astagrata, semua aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistem Astagarata yang terdiri dari tiga aspek alam / statis (Trigatra), yang meliputi geografi, kekayaan alam dan populasi, dan lima aspek sosial / dinamis (Pancagatra) , ideologi, politik, ekonomi, budaya sosial dan pertahanan dan keamanan.
- Dipandu oleh wawasan nasional
- Merupakan persyaratan utama bagi negara berkembang
- Berfokus pada kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupan
- Mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan intrusi dari luar dan dalam.
- Sebagai pertahanan yang bertujuan langsung menjaga keamanan dan kesejahteraan
- Perkuat pendekatan yang meyakinkan
Azas-azas Ketahanan Nasional
Asas
ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai
Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara yang terdiri dari:
1.Asas
Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan
dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan
merupakan asas dalam system kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan
keamanan, system kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan
dan keamanan merupakan nilai intrinsic yang ada pada system kehidupan nasional
itu sendiri. Kesejahteraaan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada
kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan
nasional yang dicapai merupakan tolak ukur Ketahanan Nasional.
2.Asas
Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
System
kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bansa dalam bentuk
perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan
Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,
menyeluruh, dan terpadu.
3.Asas Mawas
ke Dalam dan Mawas Keluar
System
kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang
saling berinteraksi. Di samping itu, system kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut
dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk
itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.
- Mawas ke Dalam - Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
- Mawas ke Luar - Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan danya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.Asas Kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong
royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan
tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak
berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
Ancaman – Ancaman Terhadap Negara Indonesia
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman non militer.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yangdinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Sedangkan ancaman non militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat sepeni ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, penahanan dan keamanan
Ancaman dari Dalam Negeri
Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
- Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan sparatis ini terjadi di beberapa daerah antara lain di Papua, Maluku, Aceh, Poso. Separatismc atau keinginan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam
- Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
- Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
- Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
- Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain
- Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konplik akibat pilkada maupun akibat masalah SARA.
- Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sangat merugikan ncgara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional
- Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah
Ancaman dari Luar Negeri.
Ancaman dari luar negeri pada saat ini yang paling perlu diwaspadai adalah ancaman nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian. Namun tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar yang berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan Pancasila. Apabila kita tidak mampu menyaring nilai-nilai tersebut, maka dapat mengaburkan nilai-nilai Pancasila. Contoh: sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme, menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini.
Ancaman dari luar negeri pada saat ini yang paling perlu diwaspadai adalah ancaman nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian. Namun tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar yang berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan Pancasila. Apabila kita tidak mampu menyaring nilai-nilai tersebut, maka dapat mengaburkan nilai-nilai Pancasila. Contoh: sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme, menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini.
Ketahanan Nasional dalam Koridor Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”- Indonesia:Mengandung dua pengertian, yaitu pengertian Indonesia ditinjau dari segi geografis dan dari segi bangsa.Dari segi geografis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95° sampai 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11o Lintang Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.Indonesia dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu. Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”- Indonesia:Mengandung dua pengertian, yaitu pengertian Indonesia ditinjau dari segi geografis dan dari segi bangsa.Dari segi geografis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95° sampai 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11o Lintang Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.Indonesia dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu. Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Kesimpulan
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya. Ketahanan nasional Indonesia diatur dalam undang-undang dasar 1945, pancasila, dan juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Berbagai ancaman masuk yang bisa dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, ketahanan nasional, dan keselamatan segenap bangsa mulai dari ancaman dalam negeri maupun luar negeri, ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Ancaman tergolong menjadi 2, yaitu: Ancaman Militer dan Ancaman Non Militer.
Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia merupakan senjata yang sangat kuat yang bisa kita pakai sebagai upaya mempertahankan negara ini dari berbagai ancaman apapun.
Berbagai ancaman masuk yang bisa dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, ketahanan nasional, dan keselamatan segenap bangsa mulai dari ancaman dalam negeri maupun luar negeri, ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Ancaman tergolong menjadi 2, yaitu: Ancaman Militer dan Ancaman Non Militer.
Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia merupakan senjata yang sangat kuat yang bisa kita pakai sebagai upaya mempertahankan negara ini dari berbagai ancaman apapun.
Penelusuran yang terkait dengan ketahanan nasional adalah
- pengertian ketahanan nasional adalah
- ketahanan nasional adalah brainly
- konsep ketahanan nasional adalah
- contoh ketahanan nasional
- ketahanan nasional pdf
- ketahanan nasional indonesia
- makalah ketahanan nasional
- materi ketahanan nasional
Post a Comment