Pengertian Lelang Adalah - Klasifikasi, Fungsi, Jenis-jenis Lelang, Lembaga dan Dasar Hukum Lelang di Indonesia

Table of Contents

Pengertian Lelang

Lelang adalah proses jual beli barang atau jasa yang dilakukan melalui sistem penawaran terbuka di mana penjual atau pihak yang mengadakan lelang menetapkan harga awal atau harga terendah untuk barang atau jasa yang dilelang, dan kemudian para pembeli atau peserta lelang dapat menawar harga tersebut secara terbuka.

Dalam proses lelang, peserta lelang biasanya bersaing satu sama lain dengan menawarkan harga yang lebih tinggi dari penawaran sebelumnya. Penjual kemudian menerima penawaran tertinggi sebagai harga penjualan. Lelang sering digunakan dalam berbagai konteks, termasuk lelang barang antik, lelang properti, lelang kendaraan, lelang seni, lelang kontrak konstruksi, dan banyak lagi.

Beberapa karakteristik lelang meliputi:

  1. Transparansi: Proses lelang bersifat terbuka dan transparan, di mana semua peserta dapat melihat penawaran yang diajukan oleh peserta lainnya.

  2. Kompetisi: Lelang menciptakan suasana kompetisi di antara peserta, yang dapat menghasilkan harga jual yang optimal bagi penjual.

  3. Harga yang Dinamis: Harga barang atau jasa yang dilelang dapat berubah secara dinamis selama proses lelang berlangsung, sesuai dengan tawaran yang diajukan oleh peserta.

  4. Penentuan Harga yang Adil: Dengan melalui proses penawaran terbuka, harga barang atau jasa yang dilelang ditentukan secara adil berdasarkan pada permintaan pasar.

  5. Kepentingan Pihak Terkait: Lelang dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi penjual yang ingin memperoleh harga yang tinggi untuk barang atau jasanya, serta bagi pembeli yang mencari kesempatan untuk memperoleh barang atau jasa dengan harga yang kompetitif.

Lelang umumnya diatur oleh aturan dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk mengenai cara penyampaian penawaran, batas waktu lelang, pembayaran, dan pengiriman barang. Lelang juga sering kali melibatkan penyelenggara lelang, seperti rumah lelang atau platform lelang online, yang bertanggung jawab mengorganisir dan memfasilitasi proses lelang.



Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang untuk teh (1750) dah masih bertahan sampai sekarang di London. Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman.

Pelaksanaan lelang yang dilakukan biasanya saat ini adalah dengan menghadiri/datang ke tempat lelang, melakukan proses administrasi yang rumit, dan mengikuti pelaksanaan lelang di lokasi dengan konsep mengacungkan tangan/NPL (nomor peserta lelang) untuk menunjukkan keikutsertaannya.

Legoas mengadakan lelang dengan berbasis digital membuat pelaksanaan lelang tidak dibatasi jarak dan waktu. Peserta lelang dapat melihat unit, mendaftar, dan mengikuti lelang melalui website dan atau mobile apps milik Legoas. Peserta dapat mengikuti lelang dimanapun dan tanpa mengganggu aktifitas utamanya untuk mendapatkan produk/barang sesuai keinginannya. Dengan system online ini pula lah, peserta tidak perlu diburu oleh waktu untuk hadir ke tempat lelang.


Klasifikasi Lelang

Pasal 5 PMK 27/2016 membedakan lelang menjadi tiga, yaitu:
  1. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
  2. Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
  3. Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela

Fungsi Lelang

Lelang memiliki dua fungsi, yaitu Fungsi Pribadi dan Fungsi Publik, yang merupakan penjelasan berikut:
  • Fungsi Lelang Pribadi
Fungsi pribadi lelang dibentuk karena lelang adalah cara untuk menyatukan pembeli dan penjual suatu barang atau jasa. Hubungan hanya ada dengan pembeli dan penjual yang terlibat dalam kegiatan ekonomi ini. Calon pembeli atau penjual lelang dapat bergabung secara sukarela untuk menerima manfaat.
  • Fungsi Lelang Publik
Fungsi lelang publik dibentuk ketika lelang digunakan sebagai instrumen untuk kinerja fungsi negara secara umum oleh aparatur negara. Seperti kita ketahui, kebijakan pemerintah bertujuan untuk melayani kepentingan publik. Nah, ini disebut fungsi lelang publik. Beberapa fitur lelang publik meliputi:
  • Mengelola aset yang dikendalikan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, administrasi dan tata kelola yang tepat.
  • Menyediakan layanan penjualan untuk barang-barang yang aman, cepat, rapi dan dengan harga pantas.
  • Tambahkan pendapatan negara dari biaya lelang.


Ketentuan Syarat Dari Lelang

  • Terdaftar di depan umum
  • Dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Dilakukan di hadapan para pejabat
  • Selesai dengan harga
  • Selesai dengan usaha mengumpulkan minat atau calon pembeli
  • Ditutup dengan laporan resmi



Jenis-jenis Lelang

Berdasarkan hukum

Berdasarkan hukum, lelang terbagi menjadi:
  • Lelang Eksekusi. Lelang eksekusi dibagi ke dalam:
    • Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
    • Lelang Eksekusi pengadilan
    • Lelang Eksekusi pajak
    • Lelang Eksekusi harta pailit
    • Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)
    • Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    • Lelang Eksekusi barang rampasan
    • Lelang Eksekusi jaminan fidusia
    • Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai
    • Lelang Eksekusi barang temuan
    • Lelang Eksekusi gadai
    • Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
    • Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Lelang Noneksekusi Wajib. Lelang Noneksekusi Wajib terbagi menjadi:
    • Lelang Barang Milik Negara/Daerah;
    • Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah
    • Lelang Barang milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    • Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai
    • Lelang Barang gratifikasi
    • Lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan
    • Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi
    • Lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset
    • Lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
    • Lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir
    • Lelang aset Bank Indonesia
    • Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama
    • Lelang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.
  • Lelang Noneksekusi Sukarela. Lelang Noneksekusi Sukarela terdiri dari:
    • Lelang Barang milik BUMN/BUMD berbentuk Persero
    • Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    • Lelang Barang milik perwakilan negara asing
    • Lelang Barang milik perorangan atau badan usaha swasta

Berdasarkan cara penawarannya

Berdasarkan cara penawarannya, lelang terbagi menjadi:
  • Lelang Konvensional. Jenis lelang ini dilakukan secara langsung di hadapan para pejabat lelang.
  • Lelang Online. Lelang online dilakukan di situs tertentu dan peserta lelang bisa mengikutinya secara online. Dengan perkembangan teknologi dan semakin banyaknya pengguna internet, jenis lelang ini semakin banyak dilakukan.


Lembaga yang terkait dengan proses Lelang

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.

Balai Lelang

Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Balai Lelang berposisi layaknya Event Organizer untuk penyelenggaraan lelang. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Lelang biasanya mendapatkan Surat Perintah Kerja dari Pemohon Lelang (Baik Perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan pengurusan lelang mulai dari permohonan Lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (untuk lelang eksekusi)/ Pejabat Lelang Kelas II, membantu melakukan penagihan (untuk lelang eksekusi), mengumumkan Rencana Pelaksanaan Lelang, dan beberapa hal lain yang diperjanjikan antara Balai Lelang dengan Pengguna Jasa Balai Lelang.

Pejabat Lelang

Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang:
  • Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi
Sukarela.
  • Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Non-eksekusi Sukarela.

Pemandu Lelang (Afslager)

Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.


Dasar Hukum Lelang di Indonesia

  • Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);
  • Instruksi Lelang ( Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang



Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Lelang
  • pengertian lelang online
  • pengertian lelang menurut para ahli
  • contoh lelang
  • prosedur lelang
  • dasar hukum lelang
  • apa itu lelang hp
  • asas lelang
  • fungsi lelang

Post a Comment