Pengertian Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) - Sumber-sumber Pendapatan, Manfaat, dan Faktor Penunjang Dari Pendapatan Asli Daerah
Pengertian Pendapatan Asli Daerah
Sumber-sumber yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah
Selaras dengan apa yang sudah dipaparkan dalam beberapa pendapat
terkait pendapatan asli daerah, sekarang kita akan membahas satu-persatu
sumber yang dimiliki oleh PAD.
Adapun sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yaitu:
Pajak Daerah
Sumber pertama dari PAD adalah pajak daerah. Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut
pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak ini akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Adapun jenis-jenisnya bisa kamu lihat melalui penjelasan di
bawah ini:
Pajak Hotel
Jenis pertama dalam pajak daerah ada pajak hotel, yang biasanya
dikenakan atas pelayanannya. Pelayanan yang dimaksud di sini, termasuk
segala jenis jasa dan fasilitas di dalam harga atau rate hotel.
Pajak Restaurant dan Rumah Makan
Selain hotel, ternyata restaurant dan rumah makan yang biasa kita datangi harus membayarkan pajaknya lho!
Pajak dari restaurant dan rumah makan ini biasanya berasal dari
pelayanannya. Sedangkan untuk pajak yang biasanya dikenakan ketika kita
membeli makanan, dinamakan Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan
nama PPN.
Pajak Hiburan
Jenis ketiga yang dimiliki adalah pajak hiburan dan biasanya
dikenakan untuk proses penyelenggaraannya. Hiburan di sini misalnya
adalah semua jenis pertunjukkan, penerimaan, ataupun pementasan yang
dapat ditonton atau dinikmati orang dengan biaya tertentu.
Pajak Reklame
Kemudian untuk jenis keempat adalah pajak yang dikenakan untuk penyelenggaraan reklame atau papan iklan.
Pajak Penerangan Jalan
Ternyata, lampu yang biasa ada di jalan juga dikenakan pajak, lho!
Pajak tersebut dikenakan atas penggunaan tenaga listrik dengan
ketentuan penerangan jalan tersebut, dibiayai oleh pemerintah daerah.
Pajak Bahan Galian Golongan C
Bahan galian golongan c yang dimaksud dalam perundang-undangan
misalnya adalah asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur,
batu apung, gips, pasir, fosfat, hingga tanah liat. Pajak akan dikenakan
kepada mereka yang mengambil bahan galian golongan c ini.
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Pemukiman
Terakhir ada pajak untuk pemanfaatan air bawah tanah dan air
pemukiman. Pajak akan dikenakan kepada mereka yang mengambil dan
memanfaatkan air bawah tanah maupun pemukiman, untuk keperluannya, di
luar kepentingan rumah tangga dan pertanian rakyat.
Retribusi Daerah
Sumber kedua untuk PAD berasal dari retribusi daerah. Retribusi
daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Terdapat beberapa kelompok retribusi yang bisa dimanfaatkan
pemerintah agar bisa dimasukkan ke dalam kas daerah. Adapun, kelompok di
dalam retribusi bisa kamu lihat pada poin penjelasan di bawah ini:
Retribusi Jasa Umum
Untuk retribusi jasa umum ini dapat dinikmati oleh pribadi atau
badan. Penjelasannya adalah berperan sebagai retribusi jasa yang
diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan
pemanfaatan umum.
Retribusi Jasa Usaha
Kelompok kedua ini merupakan retribusi jasa yang diberikan atau
disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut konsep komersial. Hal
ini disebabkan sektor swasta pun bisa menyediakannya.
Retribusi Perizinan Tertentu
Terakhir ada retribusi yang dijelaskan sebagai pungutan daerah untuk
pembayarann atas pemberian izin tertentu. Biasanya khusus diberikan oleh
pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Lain - Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Jenis pendapatan yang dianggarkan untuk menampung penerimaan daerah
yang tidak termasuk jenis pajak daerah, retribusi daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini
seperti : Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan, Jasa Giro,
Pendapatan Bunga Deposito, Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Komisi,
Potongan dan Selisih NIlai Tukar, Pendapatan Denda Atas Keterlambatan
Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, Pendapatan Denda BPHTB,
Pendapatan Denda Retribusi, Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan,
Pendapatan dari Pengembalian, Fasilitas Sosial dan Fasiltas Umum,
Pendapatan dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Pendapatan
dari Angsuran/Cicilan Penjualan dan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir
Agar tidak terjadi persepsi yang berbeda mengenai Pendapatan Asli
Daerah, harus diketahui mana yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah. Semua Penerimaan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah
mekanismenya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan
dan aturan yang ditetapkan tidak dibenarkan melampaui kewenangan yang
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (dan revisinya
yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011). Perlu dijelaskan, khususnya
untuk sektor perikanan, Pemerintah Daerah hanya dapat melakukan pungutan
untuk PAD pada jenis Retribusi Perizinanan Tertentu yaitu Retribusi
Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Jasa Usaha yaitu Retribusi Tempat
Pelelangan dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dengan syarat
fasilitasnya sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan dari
Dana Bagi Hasil Perikanan dari Pemerintah Pusat seluruh Kabupaten/Kota
hanya memperoleh alokasi bagi rata yang sama.
Related: loading
Manfaat PAD Terkait Keberhasilan Pembangunan Ekonomi
Pendapatan Asli Daerah bermanfaat untuk menggambarkan keberhasilan
pembangunan ekonomi daerah karena Pendapatan Asli Daerah merupakan nilai
pendapatan yang benar-benar diterima oleh daerah dan akan digunakan
untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semakin
besar nilai PAD suatu daerah berarti semakin besar anggaran pembangunan
dan masyarakat akan semakin sejahtera.
Faktor Penunjang Dari Pendapatan Asli Daerah
- Pengeluaran pemerintah (pengeluaran)
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
pengeluaran daerah adalah kewajiban daerah yang dicatat sebagai
pengurang aset bersih selama tahun fiskal pemerintah yang bersangkutan. Pengeluaran
daerah digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, yang
merupakan kewenangan provinsi atau kabupaten / kota. Tingkat pengeluaran
daerah untuk membangun bisnis dapat menentukan jumlah keuntungan yang
dapat diperoleh, yang akan mempengaruhi pendapatan awal daerah.
- Total populasi
Populasi di suatu daerah akan
mempengaruhi pendapatan dan pengeluaran daerah tersebut. Jumlah populasi
yang tinggi dapat meningkatkan penghematan dan juga menggunakan skala
ekonomis dalam produksi. Pertumbuhan populasi adalah suatu keharusan, bukan masalah, tetapi
pemerintah harus mampu meningkatkan kualitas setiap individu melalui
program mereka sehingga setiap populasi menguntungkan pemerintah daerah
dan bahkan tidak menjadi beban bagi daerah.
Penelusuran yang terkait dengan Fungsi Pendapatan Asli Daerah
- contoh pendapatan asli daerah
- pendapatan asli daerah brainly
- sumber pendapatan daerah
- pendapatan daerah adalah
- pengertian pendapatan asli daerah
- sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah
- peran pad
- macam-macam pendapatan asli daerah
Post a Comment