Pengertian Sidang Adalah - Fungsi, Bentuk, Sistem, Instrument Persidangan dan Perumpamaan Dari Persidangan
Table of Contents
Pengertian Sidang
Pengertian tehnik persidangan
Adalah suatu mechanism atau cara untuk mengatur jalannya sebuah
persidangan agar tercipta sebuah forum persidangan yang tertib dan
teratur
Fungsi Sidang
Studi ini dapat diartikan sebagai sarana yang dengannya masalah
dipertimbangkan untuk membuat keputusan resmi dan untuk mematuhi
peraturan yang berlaku.
Mungkin secara umum, berdasarkan pemahaman ini, fungsi percobaan
terlihat. Fungsi utama percobaan adalah untuk memecahkan masalah dan
membuat keputusan yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Dengan kata
lain, mencari solusi untuk suatu masalah. Namun, secara rinci, ada
beberapa fungsi percobaan.
Fungsi penelitian adalah sebagai berikut:
- Sebagai sarana refleksi dalam menyelesaikan suatu masalah.
- Memeriksa keputusan yang diambil sesuai dengan masalahnya.
- Pengadilan juga memiliki tugas mengomentari masalah dan menemukan solusi yang sesuai.
- Sebagai sarana untuk memperhitungkan laporan kerja.
- Sebagai sarana untuk menetapkan suatu kebijakan. Dimana investigasi harus memperhitungkan banyak aturan yang telah ditetapkan dan yang sesuai dengan aturan dan dapat diperhitungkan.
Bentuk –bentuk persidangan
- Sidang Terbuka : sebuah forum persidangan yang dihadiri oleh berbagai kalangan, misal para undangan, peserta sidang, panitia pelaksana(Organizing Committee (OC) dan Steering Committee(SC)
- Sidang Tertutup yaitu forum persidangan yang dibuka hanya untuk kalangan tetentu saja, misalnya khusus dihadiri oleh peserta sidang dan Steering Committee
Sistem Persidangan
Sistem persidangan adalah sebuah aturan pembentukan forum persidangan yang dibuat berdasarkan jenis persidangan yaitu:
- Sidang Paripurna : sebuah forum persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang, untuk memutuskan kesepakatan bersama dari sidang sidang sebelumnya(misalnya hasil sidang pleno) , peserta sidang dalam hal ini tidak memiliki hak-hak yang dimilikinya.
- Sidang Pleno adalah sebuah forum persidangan yang mengesahkan hasil keputusan sidang sidang komisi atau hasil keputusan dari sidang pleno itu sendiri.
- Sidang Komisi adalah sebuah forum persidangan yang membahas dan membuat sebuah keputusan sementara dari peserta sidang komisi yang didelegasikan dan ditunjuk.
- Sidang Sub Komisi adalah sebuah forum persidangan yang melakukan pembahasan dan membuat keputusan sementara dari peserta sidang sub komisi, dengan materi materi yang lebih kecil skupnya dari sidang komisi, sidang ini bersifat fleksibel bisa diadakan atau tidak.>untuk pembahasan pada hal yang insidentil atau penyikapan terhadap suatu rumusan atau pandangan dari sebuopini yang erkembang dalam sidang.
Instrument Persidangan
1. Peserta Sidang:
peserta sidang dalam sebuah forum persidangan dibedakan menjadi beberapa yaitu:
- Peserta sidang penuh adalah peserta yang ditunjuk dan khusus didelegasikan untuk mengikuti jalanya persidangan dari awal sampai akhir persidangan
- Peserta sidang peninjau adalah peserta sidang yang hanya ditunjuk untuk didelegasikan segbagai pengamat sebagai undangan(tamu sidang)
- Sterring Committee adalah pengarah acara forum persidangan yang menyiapkan draft persidangan dan bertanggung jawab secara penuh pada semua aktifitas persidangan dari awal sampai akhir
2. Perangkat Keras (hard ware)
Adalah perangkat yang diperlukan sebagai kebutuhan skunder dalam
melaksanakan sebuah forum persidangan yang berhubungan dengan fasilitas
seperti:
- ruangan, ada 3 macam model ruangan untuk melaksanakan sebuah forum persidangan yaitu ruang berbentuk U (tapal kuda), ruang berbentuk persegi panjang dan ruang berbentuk lingkaran (meja bundar).
- Alat alat tulis
- Meja kursi, palu sidnag, sound system dan alat bantu lainnya.
- Perangkat Lunak (soft ware) Adalah perangkat-perangkat yang diperlukan sebagai kebutuhan primer dalam pelaksanaan sebuah forum persidangan seperti draft-draft persidangan mulai dari draft rancangan jadwal acara , tata tertib persidangan, materi-materi persidangan seperti materi AD/ART, tahap pencalonan, aturan pemilihan, surat keputusan dll.
4. Mekanisme persidangan
Adalah sebuah cara atau aturan main yang dibuat berdasarkan kesepakatan
-kesepakatan bersama yang diatur dalam materi-materi draft persidangan
oleh seluruh peserta sidang aturan main tersebut diantaranya adalah
a. Aturan untuk menyampaikan pendapat atau yang lebih dikenal dengan
istilah INTRUPSI (menyela). Dalam menyampaikan pendapat atau intrupsi
terdapat beberapa macam diantaranya:
- Intrupsi point of ORDER Intrupsi yang bersifat menolak atau tidak sepakat terhadap pendapat ornag lain
- Intrupsi point of INFORMATION Intrupsi yangbersifat memberi informasi atau tambahan terhadap pendapat orang lain yang masih berkaitan
- Intrupsi point of CLARIFICATION Intrupsi yang bersifat mengklarifikasi atau memberi penjelasan ulang(penjernihan pendapat) orang lain atau pendapat sendiri yang sudah berlalu atau masih berkaitan.
- Intrupsi point of JUSTIVICATION Intrupsi yang bersifat pembelaan atau pembenaran terhadap pendapat sendiri atau menganggap pendapatnya yang benar dan masih berhubungan dengan pendapat sebelumnya
b. Pengaturan ketukan palu sidang yang dipegang oleh pemimpin sidang diantaranya :
- KETUKAN 1 X Ketukan untuk pengesahan – pengesahan yang bersifat sementara >tidak ada dalam draft pengesahan
- KETUKAN 2 X Ketukan untuk skorsing waktu, untuk istirahat break baik lama atau hanya sekedar menunggu waktu loobying, voting dll.
- KETUKAN 3 X Ketukan untuk pengesahan –pengesahan yang bersifat keseluruhan dan baku biasanya dilakukan untuk pengesahan hasil sidang pleno paripurna atau untuk membuka atau menutup sebuah sidang
c. Hak dan kewajiban peserta sidang diberikan berdasarkan statusnya yaitu:
- Peserta sidang penuh memiliki hak suara yaitu hak untuk menyampaikan pendapat dan sekaligus hak untuk dipilih dan memilih
- Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara yaitu hak menyampaikan pendapat saja.
- Steering Committee (SC)dalam hal ini hanya memiliki hak bicara saja, apabila diperlukan oleh pemimpin sidang berdasarkan kesepakatan seluruh peserta sidang/ konsultasi.
- Kewajiban peserta sidang semuanya sama yaitu mengikuti jalannya persidangan dari awal sampai akhir dan sekaligus mematuhi tata tertib persidangan dengan menaati semua keputusan yang telah dsepakati bersama
d. Pemimpin sidang Atau lebih dikenal dengan istilah PRESIDIUM
SIDANG. Dalam forum persidangan pemimpin sidang dibedakan berdasarkan
jenis persidangan yaitu
- Sidang Paripurna dan sidang pleno presidiumnya berjumlah 3 orang terdiri atas ketua, wakil ketua dan sekretaris
- Sidang komisi atau sub komisi atau sejenisnya adalah ketua sidang dan sekretaris sidang.
Perumpamaan Dari Persidangan
Ada beberapa istilah dalam penelitian yang jarang digunakan untuk memaksimalkan fungsi penelitian.Istilah yang biasa digunakan dalam litigasi adalah sebagai berikut:
- Gangguan Istirahat adalah istilah yang digunakan oleh peserta dalam pertemuan untuk memutuskan diskusi di sidang. Ini terjadi karena hal-hal penting harus disampaikan.
- Kliring Kliring adalah istilah yang digunakan untuk mengganggu percakapan tentang gangguan dari peserta sesi.
- Silakan Bicara Istilah “tolong bicara” digunakan untuk meminta izin untuk berbicara dan untuk menyampaikan pendapat.
- Lobi Lobi digunakan untuk mengajak peserta dalam studi untuk memberikan persetujuan atau menyetujui suatu masalah.
- Tertunda Jika pengadilan ingin dibebaskan sebentar, seorang istri yang tertunda ditunjuk. Tujuannya adalah untuk beristirahat atau menunda proses.
- Verifikasi atau PK Cek digunakan untuk mengulangi diskusi tentang suatu masalah. Ini mengacu pada keputusan yang ditetapkan.
- Penangguhan Penangguhan itu digunakan untuk menghentikan upaya itu karena ada sesuatu yang perlu dilakukan.
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Sidang
- pengertian sidang pleno organisasi
- unsur-unsur persidangan
- sidang pleno adalah
- pengertian sidang paripurna
- sejarah persidangan
- jumlah presidium sidang
- perbedaan sidang dan rapat
- teknik persidangan
Post a Comment