Pengertian Korupsi
Korupsi merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan publik atau jabatan yang diberikan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dapat mencakup penyalahgunaan dana publik, penerimaan suap, nepotisme (memihak keluarga atau teman), atau bentuk lain dari tindakan yang tidak etis atau ilegal yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau memperoleh keuntungan yang tidak pantas.
Korupsi dapat terjadi di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari skala lokal hingga nasional, dan dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, anggota legislatif, pejabat perusahaan, dan individu lain yang memiliki akses ke sumber daya publik atau informasi yang berharga.
Dampak korupsi sangat merugikan masyarakat dan negara secara keseluruhan. Ini dapat mengakibatkan pengalihan dana publik dari program-program yang seharusnya membantu pembangunan sosial dan ekonomi, merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, memperburuk ketidaksetaraan ekonomi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan yang berkelanjutan.
Upaya untuk melawan korupsi termasuk penerapan hukum yang ketat, penegakan hukum yang adil dan efektif, transparansi dalam pengelolaan keuangan publik, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari korupsi.
Baca Juga: Pengertian
Ketahanan Nasional Adalah - Dasar Hukum, Fungsi, Tujuan, Ciri – Ciri,
Azas-azas, dan Ancaman – Ancaman Terhadap Negara Indonesia
Berikut ini adalah definisi korupsi yang diterangkan oleh para ahli berdasarkan hasil riset dan pengalamannya.
1. Nurdjana (1990)
Pengertian
Korupsi Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu
“corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat
disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma
agama materiil, mental dan hukum.
2. UU No. 20 Tahun 2001
Pengertian
Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum
dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang
berakibat merugikan negara atau perekonomian negara
3. UU No 24 Tahun 1960
Pengertian
Korupsi Menurut UU No.24 Tahun 1960 adalah perbuatan seseorang, yang
dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan
menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.
4. Kartono (1983)
Pengertian
Korupsi Menurut Kartono adalah tingkat laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau
merugikan kepentingan umum dan negara.
5. Haryatmoko
Pengertian
Korupsi Menurut Haryatmoko adalah upaya menggunakan kemampuan campur
tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan,
pengaruh,uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
6. Black’s Law Dictionary
Pengertian
Korupsi Menurut Black’s Law Dictionary adalah suatu perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi
dengan menggunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam
menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
7. UU No.31 Tahun 1999
Pengertian
Korupsi Menurut UU No.31 Tahun 1999 adalah setiap orang yang dengan
sengaja dengan melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
8. Syeh Hussein Alatas
Pengertian
Korupsi Menurut Syeh Hussein Alatas adalah subordinasi kepentingan umu
dibawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan
kesejahteraan umum, yang diakukan dengan kerahasiaan, penghianatan,
penipuan dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.
9. Mubyarto
Pengertian
Korupsi Menurut Mubyarto adalah suatu masalah politik lebih dari pada
ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata
generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawa pada umumnya. Akibat
yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada
pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.
10. Gunnar Myrdal
Pengertian
Korupsi Menurut Gunnar Myrdal dalah suatu masalah dalam pemerintahan
karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan
membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar.
Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama
terhadap KUP Militer.
11. The Lexicon Webster Dictionary
Pengertian
Korupsi Menurut The Lexicon Webster Dictionary adalah kebusukan,
keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau
memfitnah.
12. Robert Klitgaard
Pengertian
Korupsi Menurut Robert Klitgaard adalah suatu tingkah laku yang
menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk
memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau
perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar
aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
Jenis-jenis Korupsi menurut Buku Korupsi, Bukan Budaya tetapi Penyakit oleh Syahroni, Maharso dan Tomy Sujarwadi:
- Merugikan Keuangan Negara
Merugikan keuangan negara adalah perbuatan yang dapat merugikan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang seharusnya dapat dijadikan milik negara. Korupsi ini sering terjadi dengan ditangkapnya koruptor oleh KPK.
Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya.Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan politik.
- Penggelapan dan Pemalsuan
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencucian uang, properti atau barang berharga. Hal itu dilalukan oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut.
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerja sama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbangan hubungan kekeluargaan, bukan karena kemampuannya. Kata nepotisme berasal dari kata latin nepos yang artinya keponakan atau cucu.
Upaya Penanggulangan Korupsi
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah
sampai saat ini masih terus bergulir, walaupun berbagai strategi telah
dilakukan, tetapi perbuatan korupsi masih tetap saja merebak di berbagai
sektor kehidupan. Beberapa kalangan berpendapat bahwa terpuruknya
perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, salah satu
penyebabnya adalah korupsi yang telah merasuk ke seluruh lini kehidupan
yang diibaratkan seperti jamur di musim penghujan, tidak saja di
birokrasi atau pemerintahan tetapi juga sudah merambah ke korporasi
termasuk BUMN.
Langkah awal dan mendasar untuk menghadapi dan memberantas segala bentuk
korupsi adalah dengan memperkuat landasan hukum yang salah satunya
adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mendukung pembentukan pemerintahan
yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan diperlukan pula
kesamaan visi, misi dan persepsi aparatur penegak hukum dalam
penanggulangannya. Kesamaan visi, misi dan persepsi tersebut harus
sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya
penyelengara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara
efektif, efisien, bebas dari korupsi.
Tindak pidana korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau
suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara
terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan
sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan
menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu,
tindak pidana tindak pidana korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas
dan bertanggung jawab.
Ada
beberapa upaya penggulangan tindak pidana tindak pidana korupsi yang
ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan
pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah
untuk menanggulangi tindak pidana tindak pidana korupsi sebagai
berikut :
- Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
- Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
- Melakukan
perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan
pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang
saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan
penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas
diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
- Bagaimana dorongan untuk tindak pidana tindak pidana korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
- Tindak
pidana korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin
keseluruhan tindak pidana tindak pidana korupsi dibatasi, tetapi
memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban tindak pidana
tindak pidana korupsi organisasional maupun tindak pidana korupsi
sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan
struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan
untuk tindak pidana korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Cara
yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan
yang semula dikategorikan kedalam tindak pidana korupsi menjadi
tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak,
celah-celah yang membuka untuk kesempatan tindak pidana korupsi harus
segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah
membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan
dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan
ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan tindak pidana korupsi sebagai berikut :
- Adanya
kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab untuk melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
- Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
- Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
- Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
- Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
- Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
- Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
- Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur.
- Sistem budget dikelola oleh pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
- Herregistrasi
(pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan
pengenaan pajak yang
tinggi.
untuk pencegahan terjeratnya pelaku dalam Jasa Konsultansi ke dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi perlu diperhatikan hal-hal yang telah
diuraikan di pembahasan terdahulu yaitu pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Badan Hukum Milik Negara ada baiknya memperhatikan 15 langkah
prosedural yang ditetapkan oleh Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Perpres
No. 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah serta memperhatikan juga Anggaran Dasar dan Anggran Rumah
Tangga suatu Perusahaan negara / Badan Hukum Milik Negara / Daerah, dan
Terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, dalam praktek salah
satu unsur penting yang harus dapat dibuktikan agar dapat dikualifikasi
sebagai tindak pidana korupsi adalah adanya ”unsur dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara”. Unsur kerugian negara sering
menjadi polemik karena memiliki pengertian yang dapat dilihat dari
beberapa perspektif hukum, yaitu berdasarkan perspektif hukum
administrasi negarra, hukum perdata dan hukum pidana.
Cara Untuk Pemberantasan Korupsi
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Pemberantasan menurut Mantan Presiden H. Susilo Bambang Yudoyono :
- Pertama, pilihkan pemimpin yang amanah.
Langkah seperti ini memang bersifat moralis dan filosofis. Tidak
mengapa. Implementasinya dengan lelang jabatan. Walaupun namanya saya
tidak setuju, tetapi hakikatnya boleh juga jika proses itu harus melalui
seleksi secara transparan, tanpa gratifikasi. Tanpa sogok sana dan
sogok sini, dan yang lebih penting lagi dilaksanakan secara transparan,
terutama tentang syarat dan kriteria, serta hasil seleksi tersebut.
Persyaratan dan kriterianya harus transparan, dan hasil penilaiannya
diumumkan secara terbuka.
Kalau lelang jabatan itu akhirnya juga dengan tujuan untuk memperbesar
sogok-menyogok, nah itu yang namanya juga korupsi. Lelang jabatan harus
dilakukan secara transparan dan akuntabel. Lagi-lagi masyarakat harus
ikut mengawasi agar akubtabilitasnya dapat dilaksanakan secara terbuka.
Jangan ada main tunjuk tanpa melihat kompetensi. Akhirnya melahirkan
balas budi, yang ujung-ujungnya gratifikasi dan korupsi lagi. Kuncinya
demokratis, transparan, dan akuntabel.
- Kedua, optimalkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Mekanisme ini sebenarnya sudah dilaksanakan di negeri ini. PPATK (Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) belum dapat berjalan cepat,
masih “jalan thimik-thimik”. Sebagai contoh, hingga saat ini PPATK masih
menunggu pelaporan rekening para caleg, karena masih harus menunggu
laporan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaporan ini berdasarkan
kesepakatan antara PPATK dan KPU untuk menjaga pemilu bersih dari
transaksi-transaksi gelap yang digunakan untuk dana kampanye. Apalagi
laporan ini kan memang sifatnya sukarela yang mau melaporkan
rekeningnya, baik parpol maupun caleg. Ya kami imbau untuk lapor, masih
ditunggu yang mau lapor. Jadi ya menunggu dan menunggu, ujar Wakil Ketua
(PPATK) Agus Santoso. Sanksi laporan itu pun hanya berupa sanksi moral,
meskipun PPATK akan mengumumkan para caleg yang tidak melaporkan
rekeningnya, sampai sang caleg terpilih oleh banyak pemilih yang tidak
tahu bahwa caleg pilihannya adalah caleg yang sebenarnya tidak jujur.
Ya, sudah telanjur, nasi sudah jadi bubur.
Optimalisasi LHKPN melalui PPATK sangat strategis, dan bersifat
preventif. Jika berdasarkan laporan tersebut harta penyelenggara negara
sudah melebihi angka normal, maka LHKPN tersebut sudah harus diumumkan
dan ditindaklanjuti dari mana uang sebanyak itu. Jangan sampai menunggu
pejabat tersebut melakukan korupsi yang lebih besar lagi.
Selain LHKPN terus dilaksanakan untuk pejabat negara, bagi masyarakat
umum pun juga harus dilaksanakan dengan sistem pembuktian terbalik. Di
negeri jiran Malaysia, sebagai contoh, membeli mobil harus secara
kredit. Jika seseorang membeli mobil secara kontan, maka dia akan
ditanya tentang asal uang tersebut, jangan-jangan dari uang korupsi atau
dari rasuah. Tidak seperti di negeri sendiri, membeli empat puluh mobil
sama sekali tidak ditanyakan apa-apa. Perilaku korupsi itu baru
diketahui telah pelaku tertangkap dan diketemukan dengan banyak bukti,
seperti diketahui ternyata memiliki lima puluh mobil mewah.
- Ketiga, gerakan nasional transparansi.
Ini sebenarnya sama dengan konsep yang diajukan oleh Anis Baswedan.
Rektor Universitas Paramadina, sekaligus sebagai calon konvensi Partai
Demokrat, mengatakan bahwa masyarakat sekarang ini hampir semuanya
memiliki HP. Dengan transparansi nasional, maka semua warga masyarakat
dengan bebas untuk dapat melakukan pengawasan dengan menggunakan HP-nya,
dan dengan HP-nya masyarakat dapat melaporkan kepada petugas
pengawasan, petugas hukum, termasuk KPK. Kita berharap agar gerakan
nasional transparansi ini lebih merupakan gerakan budaya yang
dilaksanakan dalam jangka panjang. Bukan sehari-dua hari, sebulan-dua
bulan selesai. Bahkan dapat melalui proses penyelenggaraan pendidikan,
seperti dengan memberikan mata pelajaran atau mata kuliah “pendidikan
anti korupsi’ atau “pendidikan moral dan karakter”, “kantin kejujuran”,
“tidak menyontek”, dan sebagainya. Sebagai suatu sistem, gerakan
nasional ini, tidak akan berjalan secara sendirian, melainkan akan
saling pengaruh mempengaruhi, mulai dari keluarga, masyarakat, dan sudah
tentu pemerintah, untuk bersama-rama secara sinergis memecahkan
masyalah korupsi di negeri ini.
- Keempat, mengumumkan anggaran secara terbuka.
Untuk mendukung gerakan transparansi nasional tersebut, setiap awal
tahun anggaran, semua satuan kerja atau pengguna anggaran berkewajiban
untuk mengumumkan kepada masyarakat tentang program kegiatannya di media
massa, atau dipampang di papan pengumuman di depan kantor. Setiap
kementerian, setiap direktorat jenderal, direktorat, gubernur,
kabupaten, walikota, dan badan hukum milik negara, dan semua instansi
pemerintahan harus mengumumkan anggaran yang akan dilaksanakan oleh
instansi yang bersangkutan. Dengan tranparansi ini, masyarakat akan
mengatahui uang rakyat tersebut digunakan untuk apa saja, dan dengan
cara apa (konraktual ataukah swakelola). Kalau di satuan pendidikan
sekolah, dalam rangka Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) kepala sekolah
diminta untuk memajang RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah) di papan pengumuman sekolah, mengapa tidak di institusi yang
lebih tinggi, seperti kementerian dan institusi lain pengguna anggaran.
Jika
pengumuman secara terbuka ini dapat dilaksanakan, maka proses
pengang-garan pun akan mudah ditelusuri tentang liku-liku dari sumbernya
mulai dari pemerintah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan,
Kementerian Keuangan, dan pihak wakil-wakil rakyat di DPR. Proses awal
perencanaan anggaran ini merupakan proses penting yang harus
dilaksanakan, kembali secara demokratis, transparan, dan akuntabel juga.
- Kelima, pelibatan komponen masyarakat dalam perencanaan.
Bahkan sebelum RKAKL turun ke kementerian dan institusi jajarannya,
anggaran tersebut memang disusun oleh Pemerintah dan DPR atau yang
sering kita sebut sebagai Banggar, terkait dengan tahap perencanaan
anggaran. Proses penyusunan anggaran harus lebih terbuka lagi. Selain
DPR, sebagai wakil yakyat secara formal, perlu dilibatkan wakil rakyat
secara informal, misalnya organisasi massa yang ada di tingkat pusat
sebagai mitra kementerian, seperti Dewan Pendidikan Nasional (DPN)
sebagai mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian juga
komponen masyarakat sebagai mitra Kementerian lain. Saya dengar
selentingan, cara ini menjadi gagasan Bapak Kuntoro Mangkusubroto saat
ini.
Baca Juga: Danau Adalah - Menurut Para Ahli, Penyebab, Jenis Jenis, Manfaat dan Contoh Danau Terkenal Yang Ada di Dunia
Negara Paling Korup
Peringkat negara-negara paling korupsi sering kali berubah dari tahun ke tahun tergantung pada metodologi yang digunakan oleh lembaga penelitian dan survei yang bersangkutan. Namun, beberapa negara sering muncul dalam daftar negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi.
Organisasi Transparansi Internasional (Transparency International) adalah salah satu lembaga yang sering mempublikasikan indeks persepsi korupsi (Corruption Perceptions Index - CPI) yang mengukur tingkat korupsi di berbagai negara. Negara-negara yang sering dianggap memiliki tingkat korupsi yang tinggi berdasarkan CPI dan indeks serupa termasuk:
- Somalia
- Sudan
- Suriah
- Venezuela
- Yaman
- Korea Utara
- Guinea Equatorial
- Libya
- Afghanistan
- Myanmar
Perlu diingat bahwa peringkat ini berdasarkan data yang terkumpul pada waktu tertentu dan dapat berubah dari tahun ke tahun. Selain itu, peringkat korupsi juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti stabilitas politik, keberhasilan penegakan hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan.
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Korupsi Adalah : Menurut Para Ahli, Jenis-jenis, Upaya Penanggulangan dan Cara Untuk Pemberantasan Korupsi . Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan korupsi adalah
- pengertian korupsi dan contohnya
- korupsi adalah sebuah tindakan
- penyebab korupsi
- dampak korupsi
- korupsi di indonesia
- makalah korupsi
- korupsi adalah brainly
- dampak korupsi di indonesia
Post a Comment