Pengertian Hakim Meliputi Kode Etik, Peran, Tanggung Jawab, Tugas Pokok dan Fungsi Secara Lengkap
Pengertian Hakim
Kalau kita perbandingkan dari keduanya, secara normatif hakim merupakan institusi yang mempunyai kekuasaan kehakiman, yang mencakup Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya sampai ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan penjelasan tentang hakim secara umum, hakim haruslah seseorang yang mempunyai tanggung jawab, integritas, dan kemampuan untuk berbuat adil dalam membuat keputusan.
Kode Etik Hakim
1. Berperilaku Adil
Adil yang dimaksud disini bukanlah sama rata akan tetapi adil di sini adalah bagaimana seorang hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau pada semestinya khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.dari arti adil yang di maksud di Pengadilan Negeri Muaro ini Insya Allah Hakim-hakimnya masih memegang teguh keadilan tersebut, ini di buktikan dengan belum ada pengaduan tentang ketidakadilan Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang terbukti atau bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya.
2. Berperilaku Jujur
Jujur disini berarti sifat seseorang khususnya seorang hakim berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.Sehingga akan terbentuk suatu kepribadian yang kuat dan sadar akan Hakekat mana yang hak dan mana yang batil.Jika seorang hakim bisa memegang sikap ini maka dengan begitu hakim tersebut bisa bersikap tidak berpihak kesalah satu pihak sehingga bisa mengungkapkan suatu kebenaran baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
Sikap Arif dan Bijaksana memiliki makna bahwa seorang hakim dapat dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di antaranya adalah Norma Hukum, Norma Adat istiadat, Norma Agama dan Norma Keasusilaan.dengan memandang situai dan kondisi saat itu,serta mampu memperhitungkan atau mempertanggung jawabkan akibat dari tindakan yang di ambil olehnya.
4. Bersikap Mandiri
Bersikap mandiri mempunyai makna bahwa setiap hakim dalam mengeluarkan suatu keputusan harus terbebas dari campur tangan siapapun dan juga tidak berada dalam pengaruh orang lain, dengan begitu akan terbentuk prilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh akan prinsipnya dan keyakinannya atas suatu kebenaran sesuai tuntutan meral dan hukum yang berlaku saat ini.
5. Berintegritas Tinggi
Berintegritas Tinggi bermakna mempunyai suatu kepribadian yang utuh yang tidak tergoyahkan, yang diwujudkan dengan sikap setia dan berpegang pada nilai dan norma yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim dalam melayani pihak-pihak pencari keadilan.
6. Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang menjadi wewenangnya serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat dari tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan begitu akan terwujud kepribadian yang mampu mengakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian serta tidak akan menyalahgunakan tugas yang di amanahkan Kepadanya.
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
Harga diri memiliki makna bahwa dalam diri manusia terdapat harkat, martabat,dan kehormatan yang melekat pada diri manusia yang harus di pertahankan dan di junjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi kususnya bagi seorang Hakim akan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehinnga terbentuk kepribadian yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur pengadilan.
8. Berdisiplin Tinggi
Berdisiplin bermakna taat pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang di yakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu di siplin akan mendorong seorang hakim untuk tertib, ikhlas dalam menjalankan tugas, pengabdian serta berusaha menjadi teladan di lingkungannya,tidak menyalahgunakan amanah yang di percayakan kepadanya.
9. Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati memiliki makna bahwa seorang hakim hanyalah seorang manusia biasa yang tidak luput dari salah serta jauh dari kesempurnaan. Dengan memiliki sikap rendah hati maka akan tercipta sikap realistis mau membuka diri dan terus belajar menghargai pendapat orang lain, memiliki sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas mengemban tugasnya.
10. Bersikap Profesional
Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Peran dan Tanggung Jawab
- Menetapkan hasil sidang.
- Membuat catatan pinggir pada berita acara putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
- Melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengarkan sendiri para pihak dan saksi.
- Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
- Menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya.
- Meneruskan kepustakaan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung kepada Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Tugas Pokok dan Fungsi
Ketua Pengadilan :
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
-
Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
- Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
- Masalah-masalah yang timbul
- Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
- Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
- Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)
Wakil Ketua Pengadilan :
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Mewakili ketua bila berhalangan
- Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua
Hakim Pengadilan :
- Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
- Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
Panitera:
- Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
- Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
- Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
- Membuat salinan putusan
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan
- Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan
Panitera Pengganti :
Membantu
Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan
kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
Sekretaris :
Ø Tugas Pokok :
- Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan, dan mengatur , Kasubag Kepegawaian, Kasubag Umum dan Keuangan dan Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan.
Ø Fungsi
- Membantu Sekretaris didalam melaksanakan tugasnya dalam memimpin Sekretariatan di Pengadilan Negeri.
- Membina secara langsung pelaksanaan administrasi umum antara lain ketertiban pengelolaan Kepegawaian, Keuangan DIPA, Pengisian Register, Pelaporan – Pelaporan, Surat Menyurat, Kearsipan dan pembuatan laporan periodik lainnya
Jurusita :
- Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
- Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan.
- Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
- Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.
Penyusunan Standart Operasional Prosedur.
SOP ( Standart Operating Prosedures ) adalah penjelasan tertulis mengenai pelaku dan rangkaian urutan kegiatan yang secara baku harus dilakukan untuk menghasilkan produk atau jasa. SOP ( Standrat Operating Prosedur ) sendiri memiliki enam kegunaan bagi para pelaksana kegiatan antara lain :
- Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Untuk mengurangi ketergantungan kepada pegawai tertentu serta memudahkan penggantian pelaku atau pelaksana kegiatan.
- Untuk memungkinkan pengukuran kinerja pelaku atau pelaksana kegiatan.
- Untuk memudahkan pengendalian dan evaluasi atas suatau kegiatan.
- Untuk meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan bagi pelaku atau pelaksana kegiatan.
- Untuk memungkinkan perbaikan yang berkelanjutan.
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Hakim Meliputi Kode Etik, Peran, Tanggung Jawab, Tugas Pokok dan Fungsi Secara Lengkap. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan hakim adalah
- tugas hakim adalah
- profesi hakim adalah
- hakim adalah brainly
- hakim di indonesia
- syarat menjadi hakim
- 5 tugas hakim
- majelis hakim adalah
- peran hakim
Post a Comment