Pengertian Pajak Daerah Adalah : Karakteristik, Kriteria, Jenis-jenis, Tarif Pajak Daerah, Tata cara pembayaran dan Contoh Pajak Daerah
Definisi Pajak
Pajak Daerah
BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Badan Usaha Adalah - Pengertian, Fungsi, Syarat Atau Cara Pendirian Badan Usaha
Karakteristik Pajak Daerah dan Perbedaaannya dengan Pajak Pusat
Lantas, apa saja ciri yang dimiliki pajak daerah? Apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah? Berikut penjelasannya:
- Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diberikan ke daerah sebagai pajak daerah.
- Pungutan pajak daerah hanya sebatas wilayah administrasi yang dikuasainya.
- Pajak daerah berfungsi membiayai pengeluaran atau urusan demi membangun jalan dan program pemeirntah daerah.
- Pungutan pajak daerah didasarkan dari Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang Undang, sehingga pajak daerah dapat dipaksakan ke setiap subjel pajaknya,
Sebetulnya, unsur yang ada pada pajak daerah tersebut sama seperti pajak lainnya yaiyu subjek pajak daerah, objek, dan tarif pajak daerah.
Kriteria Penilaian Potensi Pajak Penerimaan Daerah
- Kecukupan dan Elastisitas
- Keadilan
- Kemampuan Administratif
- Kesepakatan Politis
Jenis-jenis dan Tarif Pajak Daerah
Sama seperti pajak pusat, pajak daerah pun banyak jenisnya.Pajak daerah dibedakan menjadi dua bagian yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/KotaMasing-masing bagian tersebut memiliki jenisnya masing-masing.Berikut ini jenis-jenis pajak daerah beserta penjelasannya yang perlu Anda ketahui.
Pajak Provinsi
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak terhadap seluruh kendaraan beroda yang digunakan di semua jenis jalan baik darat maupun air.Pajak ini dibayar di muka dan dikenakan kembali untuk masa 12 bulan atau 1 tahun.
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud adalah semua jenis bahan bakar baik yang cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.Pajak PBB-KB ini dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap berguna untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di atas air.Pajak PBB-KB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lainnya.Pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
5. Pajak Rokok
Pajak Rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.Objek pajak dari Pajak Rokok adalah jenis rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok telah otomatis membayar pajak rokok karena WP membayar Pajak Rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai.Wajib pajak yang bertanggung jawab membayar pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha kena Cukai.Subjek pajak dari Pajak Rokok ini adalah konsumen rokok.Tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Pajak Kabupaten/Kota
1. Pajak Hotel
Pajak Hotel merupakan dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10.Pajak tersebut dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut.Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.
2. Pajak Restoran
Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.
3. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya.Objek pajak hiburan adalah yang menyelenggarakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut.Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.
4. Pajak Reklame
Pajak Reklame merupakan pajak yang diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum.Biasanya reklame ini meliputi papan, bilboard, reklame kain, dan lain sebagainya.Namun, ada pengecualian pemungutan pajak untuk reklame seperti reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, dan lain sebagainya.Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.
5. Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain.
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya.
7. Pajak Parkir
Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungut atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha/penitipan kendaraan.Lahan parkir yang dikenakan pajak adalah lahan yang kapasitasnya bisa menampung lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraan roda 2. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 20%.
8. Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersil. Besar tarif Pajak Air tanah adalah 20%.
9. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, atau dimanfaatkan.
11. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, dll.Tarif dari pajak ini sebesar 5% dari nilai bangunan atau tanah yang diperoleh orang pribadi atau suatu badan tertentu.
Tata cara pembayaran Pajak Daerah
- Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
- Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
- Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan keputusan Kepala Daerah.
- Pajak Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah. Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang pajak Daerah mengatakan bahwa peraturan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten / Kota tentang pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Pengertian Seni Sastra Adalah – Menurut Para Ahli, Ciri-ciri, Fungsi, Manfaat, Unsur dan Jenis-Jenis
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Pajak Daerah Adalah : Karakteristik, Kriteria, Jenis-jenis, Tarif Pajak Daerah, Tata cara pembayaran dan Contoh Pajak Daerah. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan pajak daerah adalah
- retribusi daerah adalah
- contoh pajak daerah adalah
- pajak langsung adalah
- pajak pusat adalah
- macam-macam pajak daerah
- fungsi pajak daerah
- pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas
- berikut yang termasuk pajak daerah kecuali
Post a Comment