Pengertian Good Governance Adalah : Menurut Para Ahli, Karakteristik, Konsep Good Governance, Prinsip-prinsip dan Manfaat Good Government Governance
Pengertian Good Governance
Baca Juga: Batuan Sedimen Adalah - Pengertian, Sifat, Proses, Jenisnya dan Cotoh Batuan Sedimen
Pengertian Good Governance Menurut Para Ahli
- Bank Dunia - Good Governance ialah suatu konsep pada penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dan investasi yang langka dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
- Mardiasmo - Good Governance yaitu salah satu konsep pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan sector public oleh pemerintahan yang sangat baik.
- Bintoro Tjokroamidjojo - Good Governance yakni sebuah bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi pembangunan, yang menempatkan peran pemerintah sentral yang menjadi agent of change dari suatu masyarakat yang berkembang di dalam negara berkembang.
- PP No. 101 tahun 2000 - Good Governance merupakan suatu pemerintahan yang dapat mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
- Nugroho - Government ini sangat indentik pada pengelolaan atau pengurus dengan makna spesifik atau pengurus negara.
- United Nation Development Program (UNDP) - Good Governance adalah suatu hubungan yang dalam sinergis dan konstruktifnya ada di antara swasta dan masyarakat.
Karakteristik Good Governance
Menurut UNDP, karakteristik pelaksanaan good governance yang meliputi :
- Participation, yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
- Rule of Law, yakni kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
- Transparency, karakteristik ini dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
- Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders.
- Concensus Orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
- Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
- Efficiency and effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
- Accountability, pertanggunjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
- Strategic Vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.
Karakteristik Good Governance Di Indonesia
Karakteristik Good Governance di Indonesia terutama dikenal melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak atau AAUPL. Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik di Indonesia, asas-asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang (Ridwan : 2006), yaitu UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan format yang berbeda dengan AAUPL dari negeri Belanda, dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas umum penyelenggara negara, yaitu:
- Asas kepastian hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
- Asas tertib penyelenggara negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
- Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
- Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara
- Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
- Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Azas Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep Good Governance
Menurut Ganie-Rochman (Widodo, 2001, 18) konsep “governance“ melibatkan
tidak sekedar pemerintah dan negara, tapi juga peran berbagai actor
diluar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga
sangat luas. Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi
dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non
pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif.
Pinto
dalam Nisjar. (1997:119) mengatakan bahwa governance adalah praktek
penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam
pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada
khususnya. Sementara itu, Hughes dan Ferlie, dkk dalam Osborne dan
Gaebler, (1992) berpendapat bahwa Good Governance, memiliki kriteria
yang berkemampuan untuk memacu kompetisi, akuntabilitas, responsip
terhadap perubahan , transparan, berpegang pada aturan hukum, mendorong
adanya partisipasi pengguna jasa, mementingkan kualitas, efektif dan
efisien, mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan
terbangunnya suatu orientasi pada nilai-nilai.
Sedangkan
Lembaga Administrasi Negara (2000, 1) mengartikan governance sebagai
proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan
public goods dan services. Lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila dilihat
dari segi aspek fungsional, governance dapat ditinjau dari apakah
pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya
mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.
Berkaitan dengan system penyelenggaraan pemerintahan, UNDP (1997, 10) mengemukakan bahwa :
“Systemic
governance encompasses the processes and structures of society that
guide political and socio-economic relationships to protect cultural and
religius beliefs and values and to creat maintenance an environment of
health, freedom, security and with the opportunity to exercise
capabilities that lead to a better life for all people”.
- The State pada masa yang akan datang mempunyai tugas penting yakni menciptakan lingkungan politik (political environment) guna mewujudkan pembangunan manusia yang berkelanjutan (sustainable huam development) sekaligus meredefinisi peran pemerintah dalam integrasi social ekonomi, melindungi lingkungan, kemiskinan, menyediakan infrastruktur, desentralisasi dan demokratisasi pemerintah, memperkuat financial dan kapasitas administrasi Pemerintah Daerah. Disamping itu, Pemerintah juga perlu memberdayakan rakyat (empowering the people) yang menghendaki pemberian layanan, penyediaan kesempatan yang sama secara ekonomi dan politik. Pemberdayaan tersebut akan terwujud apabila diciptakan suatu lingkungan yang kondusif dengan system dan fungsi yang berjalan sesuai dengan peraturan yang jelas.
- The Private Sector akan memiliki peranan penting karena lebih berorientasi kepada pendekatan pasar (market approach) dalam pembangunan ekonomi serta berkaitan dengan penciptaan kondisi dimana produksi barang dan jasa (good and services) dalam lingkungan yang kondusif untuk melakukan aktivitasnya dengan lingkup kerja “incentives and rewards” secara ekonomi bagi individu dan organisasi yang memiliki kinerja baik.
- Civil Society Organizations merupakan wadah yang memfasilitasi interaksi social dan politik yang dapat memobilisasi berbagai kelompok didalam masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas social, ekonomi dan politik sekaligus melakukan check and balances terhadap kekuasaan pemerintah dan memberikan kontribusi yang memperkuat unsur (komponen) lainnya. Civil society juga merupakan penyalur partisipasi masyarakat dalam aktivitas social dan ekonomi kemudian mengorganisir mereka kedalam suatu kelompok yang lebih potensial yang memonitor lingkungan,kelangkkan akan sumber daya (resources depletion), polusi dan kekejaman sosial lalu memberikan kontribusi terhadap pembangunan melalui destribusi manfaat yang merata dalam masyarakat dan menciptakan kesempatan baru bagi setiap individu guna memperbaiki `standar hidup mereka. Hal terpenting lainnya adalah harapan yang akan mempengaruhi penerapan kebijakan publik, serta sebagai sarana yang melindungi (protecting) dan memperkuat (strengthening) kultur, keyakinan agama dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Prinsip-prinsip Good Government Governance
Kunci utama memahami good government governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip didalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik buruknya pemerintahan bisa dimulai bila telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good government governance. Menurut Mardiasmo (2009) terdapat prinsip-prinsip good government governance, sebagai berikut:
- “Akuntabilitas (Accountability),
- Transparansi (Transparancy),
- Demokrasi (Democration),
- Aturan hukum (Rule Of Law).”
Penjelasan dari prinsip-prinsip good government governance, sebagai berikut:
- Akuntabilitas (Accountability)
Pertanggungjawaban kepada public atas setiap aktivitas yang dilakukan. Akuntabilitas diperlukan agar setiap lembaga Negara dan penyelenggaraan Negara melaksanakan tugasnya secara bertanggungjawab. Untuk itu, setiap penyelenggaraan harus melaksanakan tugasnya secara jujur dan strukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan publik yang berlaku serta menghindarkan penyalahgunaan wewenang.
- Transparansi (Transparancy)
Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi, informasi yang berkaitan dengan kepentingan public secara langsung dapat diperoleh bagi mereka yang membutuhkan.
- Demokrasi (Democration)
Demokrasi mengandung tiga unsur pokok yaitu pasrtisipasi, pengakuan adanya perbedaan pendapat dan perwujudan kepentingan umum. Asas demokrasi harus diterapkan baik dalam proses memilih dan dipilih sebagai proses dalam penyelenggaraan Negara.
- Aturan hukum (Rule Of Law)
Kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu. Aturan hukum harus dibangun agar lembaga Negara dan penyelenggaraan Negara dalam melaksanakan tugasnya selalu didasarkan pada keyakinan untuk
berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat Good Government Governance
Penerapan Good Government Governance memiliki peran yang besar dan manfaat yang dapat membawa perubahan positif baik pemerintahan daerah, pemerintah pusat padamaupun masyarakat umum. Dengan melaksanakan Good Governance menurut Amin Widjaja Tunggal (2012:39) ada beberapa manfaat yang akan diperoleh, antara lain yaitu :
- “Meminimalkan agency cost,
- Meningkatkan kinerja pemerintahan,
- Memperbaiki citra pemerintahan.”
Penjelasan dari beberapa manfaat yang akan diperoleh, adalah sebagai berikut:
- Meminimalkan agency cost
Biaya-biaya yang timbul akibat dari pendelegasian wewenang. Biaya ini bisa berupa kerugian yang timbul karena pemerintah telah menggunakan sumber daya yang ada untuk kepentingan pribadi sehingga dapat menimbulkan kerugian.
- Meningkatkan kinerja pemerintahan
Suatu pemerintahan yang dikelola dengan baik dan dalam kondisi pemerintahan yang sehat akan menarik simpati masyarakat untuk ikut serta mau ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan
- Memperbaiki citra pemerintahan
Citra pemerintahan merupakan faktor penting yang sangat erat kaitannya dengan kinerja dan keberadaan pemerintah dimata masyarakat dan lingkungannya.
Manfaat dari penerapan good governance tentunya sangat berpengaruh bagi pemerintahan, dimana manfaat good governance ini bukan hanya untuk saat ini tetapi juga dalam jangka panjang dapat menjadi pendukung kembangnya dalam pemerintahan saat ini. Selain bermanfaat meningkatkan citra pemerintahan di mata masyarakat, hal ini tentunya juga menjadi nilai tambah pemerintah dalam meningkatkan kinerja pemerintahan untuk menghadapi permasalahan yang ada dalam pemerintah.
Baca Juga: Bronkus Adalah - Struktur, Bagian, Beserta Fungsinya Secara Lengkap
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Good Governance Adalah : Menurut Para Ahli, Karakteristik, Konsep Good Governance, Prinsip-prinsip dan Manfaat Good Government Governance. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan Good Governance
- prinsip good governance
- contoh good governance
- ciri good governance
- good governance menurut para ahli
- indikator good governance
- bagaimana pelaksanaan good governance di indonesia
- karakteristik good governance
- good governance merupakan pemerintah yang
Post a Comment