Pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) Meliputi Proses Penentuan Alokasi DAK untuk Kabupaten/Kota dan Penghitungan DAK
Pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK)
Baca Juga: Pengertian Wiraswasta Adalah Menurut Para Ahli, Manfaat , Contoh Dan Jenis Pekerjaannya
Daerah yang ingin memperoleh DAK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :
- Daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari PAD, bagi hasil pajak dan SDA, DAU, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah.
- Daerah menyediakan dana pedamping sekurang-kurangnya 10% dari kegiatan yang diajukan.
- Kegiatan tersebut memenuhi kriteria teknis sektor / kegiatan yang ditetapkan oleh menteri teknis / instansi terkait.
Proses Penentuan Alokasi DAK untuk Kabupaten/Kota
- Langkah pertama adalah penentuan kabupaten/kota yang berhak menerima DAK berdasarkan Indeks Fiskal Neto (IFN) atau kemampuan keuangan suatu daerah yang bersangkutan (IFN<1 otomatis daerah berhak menerima). Ini merupakan kriteria umum.
- Apabila ada sebuah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kriteria umum namun memenuhi salah satu kriteria dari kriteria khusus, yaitu Otonomi Khusus (Otsus) dan daerah tertinggal sebagaimana tercantum dalam undang-undang, seperti Provinsi NAD dan Provinsi Papua (untuk tahun 2007, hanya Papua), daerah tersebut secara otomatis berhak mendapat DAK.
- Dalam langkah ketiga, jika daerah dimaksud tidak termasuk ke dalam wilayah Provinsi NAD atau Provinsi Papua, daerah itu harus melalui proses penentuan berdasarkan langkah kedua kriteria khusus, yakni karakteristik wilayah seperti daerah pesisir, daerah yang berbatasan dengan negara tetangga, daerah terpencil, daerah yang rawan banjir dan tanah longsor, daerah rawan pangan dan daerah pariwisata. Karakteristik wilayah tadi masuk ke dalam Indeks Karakteristik Wilayah (IKW).
- Menggabungkan IFN (setelah dikonversi sesuai dengan arah IKW) dan Indeks Karakteristik Wilayah untuk mendapatkan Indeks Fiskal dan Wilayah (IFW).
- Jika nilai IFW suatu kabupaten/kota lebih dari 1, kabupaten/kota tersebut secara otomatis berhak menerima DAK (walaupun berdasarkan kriteria umum daerah tadi tidak berhak). Apabila nilai IFW suatu daerah kurang dari 1, daerah tersebut tidak berhak menerima DAK.
- Daerah yang berhak menerima DAK adalah daerah yang memenuhi langkah pertama (IFN<1) atau langkah kedua (kabupaten/kota berada pada wilayah provinsi NAD atau Papua, meskipun IFN>1), atau memenuhi langkah kelima, yaitu IFW>1.
- Menghitung Bobot Daerah (BD) dengan cara mengalikan Indeks Fiskal dan Wilayah (IFW) dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
- Dalam langkah kedelapan, untuk seluruh kabupaten/kota, departemen teknis menghitung Indeks Teknis untuk tiap sektor yang akan menerima DAK.
- Menghitung Bobot Teknis (BT) dengan cara mengalikan Indeks Teknis dengan IKK.
- Menentukan bobot DAK berdasarkan hasil dari penggabungan BD dan BT.
- Setelah mendapatkan bobot DAK, Depkeu kemudian menentukan jumlah DAK untuk tiap kabupaten/kota.
Penghitungan DAK
Setelah menerima usulan kegiatan khusus dimaksud, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK. Penghitungan alokasi DAK dimaksud dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu:
- Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan
- Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Sedangkan besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
- Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Daerah yang memenuhi krietria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.
- Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional danmenteri/pimpinan lembaga terkait.
- Kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK. Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait. Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis dimaksud kepada Menteri Keuangan.
Besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ditetapkan setiap tahun dalam APBN. DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah. Daerah Tertentu dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Baca Juga: Pengertian Gerak Jatuh Bebas - Ciri Ciri , Rumus dan Contoh Soalnya
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) Meliputi Proses Penentuan Alokasi DAK untuk Kabupaten/Kota dan Penghitungan DAK. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Dana Alokasi Khusus DAK
- contoh dana alokasi khusus
- apa yang dimaksud dengan dana alokasi khusus
- dana alokasi khusus pdf
- contoh dana alokasi khusus brainly
- pengertian dana alokasi umum
- kriteria pemberian dana alokasi khusus
- dana alokasi khusus meliputi bidang-bidang
- contoh dana alokasi umum
Post a Comment