Pengertian Sertifikasi Guru Adalah : Menurut Para Ahli, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum dan Syarat Sertifikasi Guru
Pengertian Sertifikasi Guru
Manfaat dan Tujuan Sertifikasi Guru
Menurut Wibowo dalam Mulyasa mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
- Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan,
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan,
- Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten,
- Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan,
- Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut:
1) Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu, meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik
- Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
- Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya.
- Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usah belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
2) Penjaminan Mutu
- Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian, pihak berkepentingan, khususnya para pengguna akan semakin mengharagi organisasi profesi. Sebaliknya, organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pengguna.
- Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi pengguna yang
ingin mempekerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan
tertentu.
Sedangkan
menurut Departemen Pendidikan Nasional mengungkapkan bahwa tujuan
sertifikasi guru adalah (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan
tugas sebagai agen pembelajaran, (2) meningkatkan profesionalisme guru,
(3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, (4) mempercepat
terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi guru juga bertujuan
untuk:
- Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
- Meningkatkan martabat guru
- Meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
- Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
- Tidak profesional.
- Meningkatkan kesejahteraan guru
Landasan Hukum Sertifikasi Guru
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang meyatakannya secara yuridis menurut ketentuan pasal 1 ayat (11) UUGD adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Adapun berkaitan dengan sertifikasi dijelaskan pada pasal 1 ayat (7), bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
Dasar hukum tentang perlunya sertifikasi guru dinyatakan dalam pasal 8 Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa guru harus memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasamani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran di Indonesia memang diwajibkan memenuhi tiga persyaratanyaitu kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi dan sertifikasi pendidik.
Kaitan ketiga persyaratan untuk guru diatas dapat di perjelas dengan melacak isi pasal 1 butir (12) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidikan merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sementara itu, pada pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat, yaitu kualifikasi minimum yang ditentukan (diploma D-4/ S-1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, fatwa atau pendapat hukum Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1.UM.01.02-253.22 serta peraturan Menteri No.18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007 kemudian pada tanggal 13 Juli terbit keputusan Menteri.
Syarat Sertifikasi Guru
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.
Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:
- Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
- Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
- Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
- Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut:
- Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
- Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
- Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
- Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Sertifikasi Guru Adalah : Menurut Para Ahli, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum dan Syarat Sertifikasi Guru. Jangan Lupa selalu kunjungi referensisiswa.my.id untuk mendapatkan Artikel Lainnya. Terimakasih
Penelusuran yang terkait dengan Pengertian Sertifikasi Guru
- gaji sertifikasi guru
- pengertian sertifikasi guru pdf
- tujuan sertifikasi guru
- syarat sertifikasi guru
- prosedur sertifikasi guru
- dasar hukum sertifikasi guru
- syarat sertifikasi guru 2020
- bentuk sertifikasi guru
Post a Comment